Rangkap Jabatan Heri Gunawan Disorot, BK DPRD Diduga Tutup Mata

Rangkap Jabatan Heri Gunawan Disorot, BK DPRD Diduga Tutup Mata

Heri Gunawan/Rilis --

Bogor, AktualNews  – Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Heri Gunawan, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi II sekaligus Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, dari Partai Gerindra menuai sorotan dan kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Desakan kini mengarah kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor, lembaga yang seharusnya menjaga marwah dan integritas anggota dewan. Namun, hingga saat ini BK yang dipimpin oleh Lukmanudin Ar Rasyid belum memberikan keterangan terkait sikapnya atas kasus tersebut.

BACA JUGA:Ketua dan Wakil DPRD Bogor Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Salah satu yang lantang menyuarakan kritik adalah Pengamat Kebijakan Pemerintah dan Aktivis Sosial, Johner Simanjuntak. Ia menilai bahwa Heri Gunawan telah melanggar aturan yang jelas termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Pasal 400 ayat (2) UU MD3 secara eksplisit menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Seharusnya Heri Gunawan mengawasi Karang Taruna, bukan justru memimpinnya," ujar Johner kepada wartawan, Kamis 25 September 2025.

Johner menambahkan, posisi ganda ini sangat rawan mengganggu profesionalitas serta mencederai prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan. Ia menilai, ketua Karang Taruna sebagai badan pelayanan sosial memiliki peran strategis dalam menyentuh langsung kebutuhan publik, yang seharusnya diawasi DPRD, bukan justru dipimpin oleh anggotanya.

“Ketika seorang anggota dewan memimpin lembaga yang seharusnya diawasi, maka secara langsung atau tidak, akan muncul benturan kepentingan. Ini bisa merusak sistem pengawasan publik yang sehat,” tegas Johner.

BACA JUGA:Lendry SM, SH: Rangkap Jabatan di BUMN Harus Dihentikan Demi Integritas

Ia pun menyerukan agar Heri Gunawan segera mengambil sikap tegas dan bijak: memilih salah satu jabatan. “Mundur dari DPRD atau dari Karang Taruna. Tidak bisa dua-duanya. Ini bukan soal jabatan semata, tapi soal etika publik dan integritas lembaga,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Heri Gunawan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media terkait desakan mundur tersebut.***

Tag
Share
Berita Lainnya