Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Bawang Merah di Perairan Batam

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Bawang Merah di Perairan Batam

Petugas Bakmla memeriksa bawang merah yang akan diselundupkan ke Kuala Tungka--

Batam, AktualNews - Aksi penyelundupan bawang merah berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Sebuah kapal bernama KM Sinar Bahtera diamankan oleh KN Tanjung Datu-301 saat berlayar di perairan barat Pulau Galang dalam operasi rutin pengamanan laut di wilayah Zona Bakamla Barat, pada Sabtu, 02/08/2025.

Kapal berbobot 34 GT yang diawaki empat orang itu kedapatan mengangkut sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dokumen sah, seperti dokumen muatan, karantina, maupun perpajakan. Tak hanya itu, kapal juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan seluruh awak kapal tak memiliki Buku Pelaut Rakyat.

Dari hasil pemeriksaan, nakhoda kapal, Husaini, mengaku telah tiga kali melakukan pelayaran serupa dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal.

BACA JUGA:LIFEs 2025 Usung Tema “Menjadi Indonesia”, Angkat Isu Identitas Lewat Sastra dan Seni

Bakamla menduga kuat aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin dan pengoperasian kapal oleh awak yang tak tersertifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan 312.

Untuk proses hukum lebih lanjut, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam. Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menyerahkan kapal dan barang bukti kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.***

Share
Berita Lainnya