Komposer Iskandar Hanafi Melalui Kuasa Khusus dari JSN Resmi Layangkan Tuntutan ke WAMI, Ultimatum 14 Hari
--
PRESS RELEASE
Untuk Segera Disiarkan
Judul & Artikel
---????Jakarta, AktualNews- Komposer dan pencipta lagu nasional, Iskandar Hanafi, melalui Kuasa Khusus dari Kantor Jasa Consultant Nasional (JSN), secara resmi melayangkan surat tuntutan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait dugaan wanprestasi dan ketidaktransparanan dalam laporan royalti atas karya-karyanya.
Langkah hukum ini diambil menyusul berbagai upaya komunikasi yang tidak membuahkan hasil, di mana Iskandar Hanafi menuntut kejelasan dan transparansi terkait royalti musik digital atas puluhan karya ciptaannya yang telah digunakan secara komersial di berbagai platform musik seperti YouTube, Spotify, dan lainnya.
BACA JUGA:Pesta Musik 2025: Semarak Nada dari Jakarta ke Pelosok Nusantara
Dalam tuntutannya, Iskandar Hanafi melalui Marhaban selaku Kuasa Khusus dari JSN, menyampaikan tiga poin utama:
1. Perbaikan Data Karya Cipta:
Memperbaiki seluruh data terkait karya-karya Iskandar Hanafi yang diduga telah mengalami perubahan, seperti penggunaan nama pencipta tanpa izin, perubahan judul lagu, serta pemberian kode ISWC ganda yang menimbulkan kebingungan.
2. Transparansi Laporan Royalti:
Meminta laporan royalti yang lengkap dan akurat, termasuk jumlah pemutaran per platform, negara asal pemutaran, pendapatan kotor, serta rincian biaya administrasi.
3. Pembayaran Royalti Sesuai Data Nyata:
- Share
-