Gonjang-ganjing Rezim Sebelum Kadaluarsa

Gonjang-ganjing Rezim Sebelum Kadaluarsa

--

Jakarta, AktualNews-Ada apa dengan pemaksaan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)? Santer terdengar jelang 4 bulan durasi kekuasaan Tuan Joko Widodo kadaluarsa? 

Yang ada dalam catatan Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) pada tahun 2021 ada rilis BPK yang menemukan 124.960 pensiunan belum mendapat pengembalian dana Tapera sebesar  Rp 567,5 Miliar . Lebih dari setengah triliun! 

 Sebelum ramai soal pemotongan gaji pekerja untuk Tapera belakangan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga tersebut pada 2021 lalu. 

BACA JUGA:Suta Widhya: Perubahan Gombal Disuarakan Oleh Politisi Busuk?

BPK memeriksa pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. 

"Salah satu dari hasil pemeriksaan itu adalah temuan sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567.457.735.810 atau sekitar Rp 567,5 miliar." Ujar Sekjen KP-K&K, Rabu 5 Juni siang di Jakarta. 

 Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.

Sebanyak 124.960 orang pensiunan adalah mereka yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

BACA JUGA:Suta Widhya: Para Pembesar Mayoritas Kuasai Tambang di Negeri ini

Adapun sebanyak 124.960 orang pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera itu terdiri atas 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen.

"Bila tidak keliru lembaga Bapertarum itu melekat di Kementerian Perumahan dan alm. Ir. A, MA pernah menjabat ketua Bapertarum. Ia merupakan Staf ahlinya Menteri Perumahan. Beliau bekerja baik dan benar saat itu." Tutup Suta.***

Sumber: