PN Medan Kabulkan Prapid Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

PN Medan Kabulkan Prapid Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

--

Medan, AktualNews - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Yossi Efrilia Susanti melalui Pengacaranya, Dwi Ngai Sinaga.

Usai dikabulkannya prapid tersebut, Polrestabes Medan pun resmi dikalahkan oleh Pengacara Yossi dan penetapan tersangka terhadap Yossi dinyatakan tidak sah.

Dalam putusannya, Fauzul Hamdi selaku Hakim tunggal memerintahkan Polrestabes Medan sebagai termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang menjadikan Yossi tersangka.

“Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan perkara polisi nomor LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 2 September 2023 atas nama pelapor Michael,” tegas Hakim di ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (7/12/23).

Kemudian, Hakim Fauzul pun menyatakan bahwa penangkapan terhadap Yossi sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan yang diajukan dalam prapid adalah tidak sah.

BACA JUGA:Diminta Kepada Kapolda Sumut, Tangkap UH CS Bandar Narkoba, Bangsal dan Bajigur

BACA JUGA:Tim Penyidik Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Suami Wakil Bupati Labuhanbatu ke Jaksa

“Menyatakan segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berbeda dengan penetapan termohon pada penetapan sebagai tersangka hingga penangkapan dan penahanan adalah tidak sah,” sambungnya.

Atas putusan tersebut, Yossi melalui Pengacaranya mengaku bersyukur. Menurutnya, masih ada keadilan di tanah air ini.

“Di sini kita masih bersyukur, masih yakin keadilan itu masih ada di negara kita ini. Kita bersyukur atas putusan PN Medan yang sudah mengabulkan prapid terkait penangkapan dan penahanan dan status tersangka klien kita yang tidak sesuai dengan prosedur,” ucap Dwi kepada awak media.***

Sumber:

Berita Terkait