Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, Berharap Dinas Inspektorat Kab, Tangerang. Menjalankan Tugas Se
Foto : Wawancara awak media AktualNews dengan Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, di Kantor DPC LSM-BP2A2N Tigaraksa Kamis 14 April 2022, pukul 18: 47. Wib Tigaraksa, AktualNews-Dengan adanya berita acara pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19, Tahun Anggaran (T.A), 2021 di Ds, Pasanggrahan kecamatan Solear, Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, berharap inspektorat kabupaten Tangerang, dalam menjalankan Tugas Pokok Fungsional (Tupkosi-red), harus sesuai dengan sumpah organisasi dan jabatan sebagai pembinaan dan pengawasan pada penggunaan anggaran dinas maupun anggaran Dana Desa (DD), seperti salah satu contoh dalam berita acara penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19, dalam isi berita acara tersebut disebutkan hasilnya menjadi Nihil/di Nol-kan kerugiannya ini ada apa???. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi Ahmad Suhud selaku Direktur Lembaga BP2A2N, di berita acara, di sebutkan adanya dugaan terjadi pungutan liar (Pungli-red), pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19, namun didalam isi berita acara tersebut menjadi Nihil/di Nol-kan temuannya, ini sangat aneh dan tidak sinkron, pasalnya kejaksaan negeri kab, Tangerang telah melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada beberapa pejabat kecamatan Solear hingga Kades dan mantan Kades serta mantan perangkat desa Pasanggrahan Solear dan hal tersebut berdasarkan sebelumnya dimana kejaksaan negeri kabupaten Tangerang, telah melakukan permintaan keterangan kepada kpm blt-dd, tahun anggaran 2021, di aula kantor Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, hal ini yang membuat dirinya melayangkan surat konfirmasi, klarifikasi kepada Inspektur pada Inspektorat kabupaten Tangerang, dimana surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Inspektur pada Inspektorat kabupaten Tangerang, berdasarkan dalam berita acara yang di keluarkan oleh inspektorat kabupaten Tangerang, seperti apa hasil dugaan adanya pungli di pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19 di desa Pasanggrahan Solear, sehingga dalam berita acara disebutkan Nihil/Nol temuannya. Ahmad Suhud berharap tugas pokok fungsional pengawasan dan pembinaan pada inspektorat kabupaten Tangerang, sesuai dengan tupoksinya jangan sampai ada dugaan ajang manfaat jabatan dalam menjalankan tugasnya ujar Suhud kepada awak media online AktualNews.co.id, Jum'at 15 April 2022, pukul 11:23 Wib. Satu lagi ujar Suhud, Covid-19 adalah bencana nasional non alam, sehingga bantuan apa pun tidak boleh di salah gunakan, apa lagi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, terlebih sampai terjadi dugaan adanya pungutan liar ini jelas ada pindananya ujar Suhud Hal ini Pun pernah terjadi di Wilayah Kecamatan Jambe Tepatnya Di desa Taban, sampai sekarang perkara BLT yang belum diberikan kepada masyarakat yang seharusnya menerima terbengkalai dan belum ada kepastian nya, Perkara BLT DD desa Taban kecamatan Jambe pernah dilaporkan ke inspektorat dan inspektorat bekerja dengan cepat namun hasil berita acara pemeriksaan sangat mengagetkan,dimana setelah melihat langsung diruangan Sekcam Jambe Wily Patria saat itu Ada dana desa di silpakan namun hasil Komunikasi bahwa dana desa yang nantinya dicairkan akan segera dinerikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai dana desa tersebut namun hal ini belum dilakukan oleh pemerintah Desa Taban kecamatan Jambe, dan beberapa kali diperiksa di TIPIKOR polres terkait BLT DD belum ada kepastian Hukum,kami hanya ingin Hak masyarakat diberikan itu saja ucap Suhud yang masih memperjuangkan puluhana Warga yang sampai sekarang belum mendapatkan Haknya. [ Red/Akt-26/Har ] AktualNews
Sumber: