Ahmad Suhud Direktur Lembaga BP2A2N, Kembali Menyoroti Kenerja Inspektorat kabupaten Tangerang, Terkait Korups
Foto : Ahmad Suhud Direktur Lembaga BP2A2N. Tigaraksa, AktualNews-Ahmad Suhud Direktur Lembaga BP2A2N, saat di wawancarai oleh awak media online AktualNews.co.id, Senin 11 April 2022, pukul 10:54 Wib. Bertempat di kantor sekretariat Lembaga BP2A2N, Jln Raya Cibodas Pacing, kec Jambe. Ahmad Suhud kembali mempertanyakan dan menyoroti SOP (Standar Operasional Prosedur), Inspektorat kabupaten Tangerang seperti apa, pasal Jum'at 08 April 2022, kejaksaan negeri kabupaten Tangerang, melakukan pemanggilan permintaan keterangan terkait adanya adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Oknum pada pemerintah desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, dalam penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), tahun 2021 yang bersumber dari Dana Desa (DD), dan pemanggilan tersebut di tunjukkan kepada 5 (Lima), orang oleh kejaksaan negeri kabupaten Tangerang, diantaranya. 1. Dudi Sugandi (Mantan Pjs Ds Pasanggrahan Solear) 2. Madrais (Mantan Kades Pasanggrahan Solear), 3. Siti Uju Juhaeriah (Mantan Sekdes Pasanggrahan Solear), 4. Soni Karsan (Mantan Camat Solear), 5. Agus Setyantoro Kades Pasanggrahan, untuk itu berdasarkan adanya surat permintaan keterangan dari kejari kabupaten Tangerang, terhadap yang bersangkutan seperti disebutkan di atas dan sebelumnya Inspektorat kabupaten Tangerang, telah melakukan berita acara terkait penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19, di desa Pasanggrahan kecamatan Solear, yang mana dalam berita acara tersebut di sebutkan hasil dari penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19, sebagai berikut, A. Jumlah temuan : 2 B. Jumlah saran/rekomendasi : 2 a. Administrasi sebanyak : 2 b. Kerugian sebanyak : 0 Nilai kerugian Desa (01), Rp.0,00; Kewajiban setor Kepada Negara (02), Rp. 0.00; Telah dapat dikembalikan sebesar Rp. 0.00; Sisa, dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Desa (01), Rp. 0.00; Jumlah temuan senilai Rp. 0.00 ; Telah dapat ditarik Rp. 0.00; kewajiban setor Kepada Negara (02), Rp.0.00, dan berita acara tersebut di keluarkan di Tigaraksa pada tanggal 10 Mei 2021, dan ditanda tangani oleh Ahmad Suryanto, S.Pd. M.Si dan Madrais kepala Desa Pasanggrahan saat itu. Hal ini yang menjadi pertanyaan besar bagi Ahmad Suhud Direktur Lembaga BP2A2N, ada apa dengan inspektorat kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud melalui lembaganya yaitu lembaga BP2A2N, akan mengirimkan surat klarifikasi terkait SOP inspektorat kabupaten Tangerang, melalui Inspektur pada Inspektorat kabupaten Tangerang, jika memungkinkan dirinya (Ahmad Suhud-red), akan membuat laporan kepada Ombudsman RI, perwakilan provinsi Banten, tentang kinerja pengawasan pada inspektorat kabupaten Tangerang [ Red/Akt-26/Har ] AktualNews
Sumber: