Rezim ini Mengkhianati Konstitusi/Kesepakatan Bangsa!
Jakarta, AktualNews-Konstitusi itu merupakan Kesepakatan Anak Bangsa ini. Waktu itu (pra Kemerdekaan) para Tokoh Nasional dari bermacam golongan baik Islam maupun Nasionalis (yang kemudian disebut sebagai "Founding Fathers") dengan jumlah 60 orang terhimpun dalam apa yang dinamakan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan susunan a.l : 1. KRT. Wreksodiningrat (Ketua) 2. RP. Soeroso ( Wakil Ketua ). 3. Ki Bagoes Hadi Koesumo. 4. Ir. Soekarno. 5. Drs. Muhammad Hatta 6. KH. Wahid Hasyim 7. Latuharhary 8. Dll Yang kemudian berubah menjadi PPKI (Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia) saat menjelang Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Para Founding Fathers tersebut berhasil menyusun konsep Dasar Negara (yang kemudian dikenal sebagai Panca Sila) serta Konstitusi (yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945), yang kemudian disyahkan pada 18 Agustus 1945. Kita ambil contoh terkait pengelolaan Sektor Ketenagalistrikan, disana ada pasal 33 ayat (2) UUD 1945, "Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai Negara". Sehingga dalam putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 maupun putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016, MK menolak pasal "Unbundling" yang ada di UU Ketenagalistrikan (istilah resmi MK) saat itu, yang memecah fungsi pembangkit, transmisi,distribusi, dan Ritail PLN di kuasai/dimiliki oleh berbagai macam badan usaha ! MK menegaskan, agar operasional kelistrikan PLN memenuhi syarat pasal 33 ayat (2) UUD 1945, maka dari hulu kehilir harus dikuasai/dimiliki oleh PLN. Namun Rezim ini tidak mau mengakui Putusan MK tersebut, dan malah menerbitkan PERPRES No 44/2016 tentang Perusahaan Terbuka Tertutup dan PERPRES No 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur dengan Hak Pengelolaan Secara Terbatas, yang intinya dikedua PERPRES tersebut Pemerintah dapat menjual PLN diseluruh lini , baik pembangkit, transmisi,distribusi, maupun Ritail. Sehingga di Rezim Jokowi ini PLN secara essensi hanya sebagai EO (Event Organizer) saja, karena seluruh asset sudah hampir terjual semua. Hanya tersisa asset PLN yang diluar Jawa-Bali ( yang secara daya hanya 15 % dari seluruh Indonesia ). Semua ini tidak terlepas dari "tangan dingin" Oligarkhi Peng Peng semacam Luhut BP, JK, Dahlan Iskan dan Erick Tohir. TERKAIT PILPRES Pasal yang mengatur masa jabatan Presiden pun , yang sudah dibatasi dua Periode masa jabatan saja ( sesuai Amandemen Konstitusi 2002 )dan mengikuti irama Reformasi saat itu, saat ini mau di rekayasa untuk di Amandemen lagi hanya demi ambisi orang orang tertentu tersebut diatas , demi kepentingan kelangsungan proyek mereka ! . KESIMPULAN : Fakta fakta diatas menunjukkan bahwa Rezim ini tidak taat terhadap kesepakatan/Konstusi yang disusun Anak Bangsa, baik kesepakatan 1945 maupun kesepakatan Reformasi 1998 ! Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn ! MAGELANG, 7 APRIL 2022. [ Red/Akt-01 ] Oleh : Ahmad Daryoko Koordinator INVEST
Sumber: