BLT-DD, T.A 2020 S/D 2021 Terdampak Covid-19. Diduga Menjadi Ajang Korupsi Berjamaah Di Ds Pasanggrahan kecama
Foto Dokumentasi : Daftar tanda penerima blt-dd Ds Pasanggrahan kecamatan Solear, April 2020. Kecamatan Solear, AktualNews-Awal pandemi Covid-19, pemerintah pusat melalui pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan, terakit penanggulangan Covid-19, melalui berbagai bantuan, termasuk bantuan langsung tunai dana desa (blt-dd), kepada masyarakat. Hal ini yang menjadi pontensi besar dugaan korupsi blt-dd, tahun anggaran 2020 hingga 2021, di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, bahkan pada bulan April 2020, Desa Pasanggrahan Solear menyalurkan blt-dd, sebesar Rp. 502.200.000,- (Lima ratus dua juta, dua ratus ribu rupiah), untuk 279 orang yang artinya setiap orang mendapatkan blt-dd masing-masing sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah), namun dalam daftar tanda terima blt-dd, Nomor KWT/31.2006/2020, April 2020, disebutkan penerima blt-dd sebanyak 279 orang dengan masing-masing penerima blt-dd sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), jika di kalikan Rp. 600.000,- X 279 KPM = Rp. 167.400.000,- (Seratus enam puluh tujuh juta, empat ratus ribu rupiah), dan artinya selama bulan April penyaluran blt-dd di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, sehingga berpotensi adanya kerugian keuangan negara yang bersumber dari "Dana Desa", atas dugaan korupsi sebesar Rp. 334.800.000,- (Tiga ratus tiga puluh tiga juta, delapan ratus ribu rupiah), selama penyaluran blt-dd, di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear pada April 2020. Diduga kuat korupsi blt-dd, selama tahun 2020, di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, menjadi lahan korupsi berjamaah dan sempat ramai di pemberitaan media online, penyaluran blt-dd tahun 2020, dalam penyalurannya di potong sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setiap kpm sehingga para oknum tersebut meraup keuntungan dari penerima blt-dd sebesar Rp. 13.950.000,- dari viralnya pemberitaan pemotongan blt-dd tersebut sehingga adanya pengembalian kepada kpm korban pemotongan blt-dd, namun para oknum tersebut tidak di tidak secara hukum padahal kita tahu korupsi bantuan langsung tunai terdampak Covid-19, adalah kejahatan luar bisa dan ancaman hukumannya seumur hidup. Diharapkan pihak kejaksaan negeri Tigaraksa Tangerang, dapat juga mengungkap kasus yang sama pada tahun anggaran 2020 di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang [ Red/Akt-26/Har ]. AktualNews
Sumber: