Sedang Berpesta Miras, Sekelompok Warga Diamanakan Polrestabes Surabaya
Surabaya, Aktual News-Mengisi malam dengan cangkrukan hingga dini hari sah-sah saja, namun jika cangkrukan tersebut juga dibarengi menenggak minuman keras (miras) maka dipastikan akan berhadapan dengan pihak berwajib. Seperti yang dilakukan oleh segerombolan warga Jalan Wonorejo Gang 2 Surabaya pada, Sabtu, 6 juli 2019 pukul : 01.00 WIB. Diketahui, di tempat tersebut ada sebanyak 7 orang bergerombol dan diketahui sedang berpesta miras. Mereka, Ladi (56), Mustofa (66) Joni Achmad Subechi (42), Untung Budi Santoso (48), Dwi Purwanto (44), Warsono (62), Mulyono (45), diketahui semuanya warga Jalan Tempel Sukorejo dan Wonorejo Surabaya. Ka. Tim Respati Cobra Ipda Agus Istianto mengatakan, mereka kepergok anggota ketika menggelar pesta miras di Wonorejo Gg. 2 dan diduga melanggar Pasal 492 KUHP yakni mabuk di muka umum. Saat itu, petugas mendapati barang bukti, 11 botol minuman berakhohol oplosan yang sedang mereka minum. “Petugas akhirnya mengamankan pelaku dan juga barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan di Unit Tipiring,” kata Agus Istianto, Sabtu (6/7/2019). Setelah dibuatkan BA pemulangan, mereka akhirnya pulang setelah dijemput oleh keluarga dan akan disidangkan pada, Kamis 11 Juli 2019 di PN Surabaya. [ Red/Akt-19 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: