Ketua Fraksi PKS Berharap Anggaran 2023 Perbanyak Untuk Ekonomi Warga Kurang Mampu

Ketua Fraksi PKS Berharap Anggaran 2023 Perbanyak Untuk Ekonomi Warga Kurang Mampu

Medan,AktualNews -Ketika Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan Syaiful Ramadhan mendorong Pemerintah Kota Medan memberikan perhatian kepada peningkatan ekonomi warga kurang mampu yang terdampak pandemi pada penganggaran di tahun 2023 yang akan datang. Namun harapan ini disampaikan Syaiful menanggapi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang sedang dilaksanakan Pemerintah Kota Medan. "Kita (FPKS-red) mendorong Pemerintah Kota Medan agar memperbanyak program peningkatan ekonomi bagi warga yang terdampak pandemi dua tahun belakangan ini," ucapnya kepada wartawan, Kamis (24/3/2022). Lalu Syaiful Ramadhan berharap pandemi Covid-19 bisa tuntas tahun ini, sehingga 2023 Pemko Medan sudah bisa mempersiapkan dan fokus memperbaiki ekonomi masyarakat. "Kita sudah memperhatikan keberpihakan Pemerintah Kota kepada UMKM dan produk lokal. Kita mengapresiasi langkah tersebut, dan kedepan harapannya para pelaku UMKM yang diharapkan bisa menyokong perekonomian di Kota Medan mendapatkan perhatian lebih lagi," harapannya. Tapi pemulihan ekonomi masyarakat kata Syaiful yang baik nantinya bisa memberikan kredit point untuk Kota Medan. "Kita melihat sektor lain juga sangat penting seperti pendidikan, infrastruktur, Kesehatan namun upaya pemulihan ekonomi juga harus menjadi perhatian sungguh-sungguh sehingga citra Kota Medan sebagai Kota Modern bisa lebih baik lagi," sebutnya. Namun dalam upaya ini, Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mendukung langkah strategis Pemko Medan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini ditengarai banyak kebocoran. "FPKS akan mendukung setiap Upaya Pemko Medan dalam melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD di lapangan dengan catatan tidak membebani masyarakat," sebutnya seraya mengatakan sumber PAD yang ditengarai masih perlu dimaksimalkan diantaranta Pajak dan retribusi Bilboard dan reklame, Izin Mendirikan Bangunan, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah.[ Red/Akt-35/Ansary ]     AktualNews

Sumber: