Kepala Sekolah SMP di Surabaya Dipecat dan Dipenjara
Surabaya, Aktual News-Pengajar di sekolah SMP Swasta di daerah Surabaya ditangkap oleh Unit Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, setelah dilaporkan oleh wali murid pada, 8 April 2019, lalu. Kepala Sekolah bernama, Ali Sodikin (40) warga Jalan Ds. Trosobo Kec. Taman Kab, Sidoarjo ini diamankan setelah diketahui melakukan pencabulan terhadap beberapa murid di Laboratorium dan juga Mushola di salah satu sekolah SMP swasta di Surabaya. Tak tanggung tanggung, korbannya dari bapak tiga anak itu mencapai 6 (enam) anak, usia rata-rata 15 tahun yang merupakan murid di sekolah tersebut. AKBP Fiesto Ari Permana Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, kepala Sekolah SMP di Surabaya ini diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/282/ IV/2019/UM/JATIM tanggal 8 April 2019. Kejadian pencabulan itu sendiri berawal ketika pada, 3 April 2019 lalu, pihak sekolah mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak- anak mereka yang menurun. Pada saat pertemuan tersebut salah satu wali murid mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS. “Begitu masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan atas perbuatan tersangka ini,” sebut Fiesto Ari Permana, Jum’at (5/7/2019). Untuk modusnya sendiri, tersangka ini memukul punggung korban menggunakan pipa paralon, hingga memegang dan memeras kemaluan korban pada saat korban sedang berwudhiu dan berdzikir. Korban dari tindak pidana penganiayaan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur ini rata rata semuanya masih dibawah umur. Barang Bukti yang ikut diamankan, 8 (delapan) lembar foto kopi legalisir Kartu Keluarga milik korban. Sementara pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara .[ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: