Pemko Medan Wujudkan Perlindungan Non ASN, BP Jamsostek Apresiasi
Medan,AktualNews- Saat BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama dengan tim Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP) yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah, mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan melakukan audiensi di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/3/22). Namun kunjungan ini sekaligus untuk melakukan audiensi bersama pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatera Utara, kali ini Pemko Medan. Bersama dengan 2 wilayah lainnya, kunjungan ini turut pula dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam kunjungan ini diterima Asisten Administrasi Umum Sekretariat Pemko Medan Renward Parapat. Tenaga Ahli Utama Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, membuka diskusi mengenai implementasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Medan. Tapi selain itu, tim KSP juga bermaksud untuk menemukan kendala atau tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Medan dalam mengimplementasikan atau mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Abraham mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemko Medan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama kepada pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan. “Kami mengapresiasi Pemko Medan dalam melindungi pekerja non ASN di lingkungannya, tercatat capaian sebesar 94% pegawai non ASN sudah terdaftar di BPJamsostek. Ini merupakan angka yang fantastis,” kata Abraham. Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution melalui sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Pemko Medan Renward Parapat mengatakan, Pemko Medan senantiasa mendukung implementasi program jaminan sosial nasional. Terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentunya menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam menyusun berbagai regulasi, memastikan kepesertaan BPJamsostek pegawai terutama non ASN dalam naungan pemerintah daerah, kewajiban kepemilikan jaminan sosial dalam pelayanan terpadu satu pintu yang mudah diakses untuk mendorong perluasan cakupan masyarakat yang mampu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. [Red/Akt-35/Ansary ] AktualNews
Sumber: