Pria Cabul Ditangkap Restabes Surabaya
Surabaya, Aktual News-Pria bernama Andri Widodo (28), ini hanya bisa tertunduk saat dimintai keterangan atas kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Warga Jalan Dimpong Manggarai ini diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial HS yang masih di bawah umur yakni 10 tahun. Tersangka dengan korban sendiri merupakan tetangga kos, yang mana korban dengan tersangka ini tinggal di Jalan Balongsari Tama Utara Gg. 4 Surabaya. Dalam pengakuannya ke penyidik setelah ditangkap, pria yang kini menganggur ini terangsang ketika sering bertemu dengan korban. Tersangka ini kerap merayu korban dengan memberi imbalan uang jika korban mau menuruti kemauannya. Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan tersangka ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada ditempat kosnya setelah keluarga korbannya melapor. Penangkapannya berdasarkan laporan korban yang diantar keluarganya ke Unit PPA Satreskrim pada, 30 Juni 2019. “Aksinya dilakukan ketika melihat korban sedang memetik daun pandan, tersangka melambaikan tangan menyuruh korban mendekat lalu memegang kemaluan korban dan memberi uang sebesar Rp. 2000,- untuk dibelikan makanan,” sebut Ruth Yeni, Kamis (4/7/2019). Setelah itu, lanjut Ruth Yeni, tersangka menurunkan celananya dan menyuruh korban untuk memegang kemaluannya. Dari pengungkapan kasus pencabulan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta hasil Visum et repertum. Pelakunya kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perkara tindak pidana pencabulan, dengan ancaman 15 tahun penjara. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: