Aparat Polisi dan Muspiika Gerebek Judi Tembak Ikan di Selayang
Medan,AktualNews - Saat personil unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan bersama Muspika dan 3 pilar plus Kecamatan Medan Tuntungan melakukan penggerebekan judi tembak ikan di Jalan Bunga Pancur I lingkungan VI, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan. Medan Tuntungan, Senin (7//2022) sekira pukul 22.00 wib. Namun giat melakukan penggerebekan yakni Personil Polri Kapolsek Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS, Kanit Reskrim Ipda Elia.Karo - karo, P.s Kanit Binmas Aiptu Husain , Aiptu H.Tarigan,Aipda J.Tarigan Brigadir A.Tarigan,Bripda H. Simbolon Personil ASN/Kepling : 9 orang ,Koramil 07/MTT Bhabinsa : 1 orang. Tekab Polsek Medan Tuntungan mengamankan 1 (satu) unit mesin jackpot jenis tembak ikan bersama dengan 1 (satu) orang marka/penjaga atas nama Masni Waruwu (22). Tapi pekerjaan warga Jalan Bunga Mayang I Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Status pelaku ini Sebagai Marka atau penjaga mesin jackpot jenis tembak ikan -ikan dan 1(satu) orang pemain atas nama Idam Syahputra (44) Pekerjaan Wiraswasta warga Jalan Bunga Pancur Km. 10.5 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan status sebagai pemain. Lalu kepada wartawan Kapolsek Iptu Christin Malahayati Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda Elia Karo - karo mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah adanya praktik judi di warung di rumah AN. Idam Syahputra Jalan Bunga Pancur I Lingkungan VI Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Namun Informasi itu ditindaklanjuti pihak muspika plus dan Polsek Medan Tuntungan dengan mendatangi lokasi. Sekira pukul 22.00 wib, personil melaksanakan apel di Kantor Lurah Simpang Selayang Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Tapi selanjutnya tim menuju TKP dan mengamankan 1 (satu) unit mesin jackpot jenis tembak ikan - ikan bersama dengan 1 (satu) orang marka/penjaga dan 1 (satu) orang pemain kemudian memboyong ke Kantor Polsek Medan Tuntungan. Namun barang bukti diamankan unit Reskrim Polsek Tuntungan adalah 1 (satu) buah chip dan 1 (satu) unit mesin Jackpot jenis tembak ikan - ikan ,Uang tunai sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu) diamankan dari Marka/penjaga, uang tunai sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) diamankan dari pemain. "Ketika ini barang bukti dan para pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Medan Tuntungan Bahwa mesin Jackpot tersebut berkode SS," sebut Iptu Christin. Camat Medan Tuntungan Harry I.Tarigan melalui Kasi Trantib Juan Lingga mengatakan kepada warga Medan Tuntungan agar menjauhi narkoba dan segala praktik judi. "Mari bersama-sama kita jaga lingkungan agar bersih dari narkoba dan judi. Jika ditemukan ada narkoba maupun judi silahkan lapor ke Polsek Medan Tuntungan," bilang camat.[Red/Akt-35/Ansary ] AktualNews
Sumber: