Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM, Ketum Seroja Indonesia Polisikan Oknum Kades
Kab Tangerang, AktualNews - Akibat menghina terhadap profesi wartawan dan LSM yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Sindang Jaya melalui voice note dan kini viral di WhatsApp group, ketua umum (Ketum) LSM Seroenting Jaya Indonesia (Seroja) mendatangi kantor Mapolresta Tangerang Banten, Minggu (6/3/2022) sekira pukul 21.11 WIB. Kasus penghinaan terhadap wartawan dan LSM tersebut kini telah diteruskan ke pihak berwajib melalui bagian Reskrim Polresta Tangerang yang disampaikan oleh Puluhan wartawan dan LSM di Kabupaten Tangerang melalui LSM Seroja Indonesia. “Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena dia telah menghina profesi wartawan dan LSM, ini sudah melukai hati kami sebagai sosial kontrol, bukan hanya di Tangerang bahkan ini di seluruh Indonesia," ungkap ketum LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan. Hal itu pun kata Taslim mendapatkan banyak sorotan yang tidak dapat menerima hinaan tersebut, terutama para pemegang profesi wartawan dan LSM. Dan diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE. “Tadi kita bersama sahabat wartawan dan LSM melaporkan ke Polresta Tangerang terkait penghinaan profesi ini, harapan kita agar laporan ini dapat ditindaklanjut oleh kepolisian dan di proses secara hukum yang berlaku,” ungkap Taslim. Selain itu kata Taslim, hal ini dilakukan agar menjadi perhatian khusus bagi para pejabat publik, untuk saling menghargai dan menghormati profesi masing-masing serta bersinergi. Diketahui pernyataan kades yang biasa disapa dengan sebutan LTS (Lurah Tumpang Sugian) tersebut adalah, Wartawan LSM lewat, mau lima puluh ribu dikasih amplop silahkan, tidak mau akan saya tunjukan ketika saya lagi dididik di Pusdikit, Cimahi Bandung, ya jangan macam macam LSM Wartawan ke LTS ya. "Hal ini jelas melecehkan dan merendahkan profesi wartawan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Rizka salah satu wartawan media online. Rizka meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang memberikan teguran keras kepada LTS agar kasus yang sama tidak kembali terjadi.(Red/Akt-49/08/2021/Agi) AktualNews
Sumber: