Oknum Kades Lecehkan dan Rendahkan Martabat Serta Marwah Dari Insan Pers
Tangerang, AktualNews- Atas dugaan oknum kepala desa Wanakerta dalam pesan suaranya yang sudah viral menghina, melecehan, mengerdilkan wartawan/jurnalis dan Lsm. Dalam isi pesan suaranya oknum kepala desa Wanakerta menyampaikan dengan tegasnya, "kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala desa kaleng-kaleng, kepala desa baja pul baja krakatau steel, wartawan Lsm lewat mau lima puluh ribu di kasihin amplop silahkan, tidak mau, akan saya tunjukan ketika saya lagi didik di Pusdikif Cimahi Bandung yah jangan macem-macem Lsm dan wartawan sama Lts yah", ujarnya. Rasa empati dari beberapa wartawan/jurnalis Kabipaten Tangerang, sangat menyayangkan ucapan atas dugaan oknum kepala desa Wanakerta tersebut. Apakah sikap oknum kepala desa seperti itu dilatar belakangi kurangnya SDM". Jika bicara soal oknum dari Wartawan sendiri banyak sekali oknum yang mencoreng citra nama baik dari insan pers itu sendiri, akan tetapi pada saat melakukan tugasnya sesuai kode etik tidak sedikit mendapatkan perilaku yang kurang baik, bahkan penganiayaan dan tidak sedikit korban jiwa berjatuhan, yang menggugah jiwa korsa seluruh insan pers di NKRI ini. Peran besar pers sebagai pilar keempat demokrasi, segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis/wartawan menurut Undang-Undang manapun tidak dibenarkan. Jadi jelas bahwa dalam melaksanakan kegiatan profesi kami ada aturan kode etiknya, selain bentuk penghinaan dan pelecahan profesi pers oleh oknum kepala desa, dan itupun salah satu bentuk ajakan ujaran kebencian mengandung provokatif yang sengaja ditampilkan lewat pesan suara oleh oknum kepala desa kabupaten Tangerang. Menghalang-halangi kerja jurnalistik dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, dengan mengatakan penghinaan kepada profesi jurnalis. Tindakan tersebut dapat dikenai pasal pidana dan bisa dihukum penjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta. Ucapan okum kepala desa tersebut sudah sangat menghina profesi Wartawan yang sudah dilindungi hukum dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dan saya berharap, kepada seluruh jajaran Institusi yang berhak dalam mengadili oknum-oknum pelaku kekerasan, ataupun pelecehan terhadap insan pers yang betul-betul bekerja sesuai tupoksinya, agar memberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. agar kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang melecehkan ataupun merendahkan martabat serta Marwah dari insan pers.[Red/Akt-41/Yunadin] AktualNews
Sumber: