Perlindungan Anak Berbasis Kampung ( Sahuta ) di Tobasa Harus Menjadi Budaya

Perlindungan Anak Berbasis Kampung ( Sahuta ) di Tobasa Harus Menjadi Budaya

Jakarta, Aktual News-Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga/istitusi independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pemenuhan, dan pembelaan atas hak anak serta perlindungan anak di Indonesia, dalam rangka menyongsong Hari Anak Nasional 2019 ( 23 Juli-red) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen dan kerja keras Polres Toba Samodir (TOBASA) atas pemberantasan kejahatan terhadap anak, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap Anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Komitmen Kapolres Tobasa untuk penanganan kasus-kasus kejahatan seksual tidak bisa diraguhkan lagi. "Kerja cepat dan komitmen Kapolres Tobasa yang mengedepankan komitmetnya tidak ada kata "damai" terhadap segala bentuk eksploitasi, penelantaran, penganiayaan, dan kekerasan terhadap anak khususnya kejahatan seksual telah ditunjukkan dengan baij", dengan demikian patut diapreasi dan direkomendasikan untuk mendapat penghargaan atas kerja kerasnya mengungkap tabir kejahatan kemanusiaan terhadap anak", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon langkah-langkah cepat yang telah dilakukan Polres Tobasa dalam penanganan kasus Kejahatan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan NS (41) pekerjaan Guru (PNS) warga Desa Panamparan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Tobasa terhadap siswinya kepada wartawan Rabu 03/07. Atas kerja cepat Kapolres Tobasa dalam penanganan perkara-perkara Kekerasan terhadap anak itu selama ini, bersamaan dengan Hari Anak Nasional 2019 segera direkomendasikan untuk mendapatkan penghargaan dalam kategori penegakan hukum stas perkara kekerasan terhadap anak. Dan mengingat maraknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang teradi di Kabupaten Tobasa sepanjang tahun ini, Komnas Perlindungan Anak segera mendorong pemerintah daerah khususnya melalui program Dinas PPPA/PMD Tobasa agar melibatkan masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi membangun Gerakan Perlindungan Anak berbasis Desa atau Kampung, sehingga melawan kejahatan kemanusiaan terhadap anak dan melindungi hak-hak anak bisa menjadi budaya di tengah-tengah kehidupan sosial masyarat batak. "Gerakan ini sangat diperlukan agar penegakan hukum yng dilakukan Polres Tobasa bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap anak", tambah Arist. Atas kasus ini NS harus dipastikan diberhentikan dari tugasnya sebagai guru. Sedangkan untuk kejahatannya itu, sesuai ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, NS dapat diancam pidana penjara maksimum 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Studio Komnas ANAKTV, Rabu 03/07.[ Red/Akt-01 ]   Aris Merdekasirait Aktual News

Sumber: