Anggota Polsek Sukolilo Ambil Paksa Mobil Advokat, Ada Apa?

Anggota Polsek Sukolilo Ambil Paksa Mobil Advokat, Ada Apa?

Surabaya, AktualNews - Alfian dan Joko anggota Polsek Sukolilo Surabaya, Sabtu (26/2/2022), sekitar pukul 02.00 WIB, mencongkel dan mengambil paksa mobil milik M Sahid yang terparkir di garasi rumahnya di Jl Pagesangan Asri X. Dari pengakuan Sahid, ia dituduh sebagai penadah. Dua anggota Polisi tersebut datang bersama debt collector. Tanpa basa basi langsung mencongkel pintu mobil Mitsubishi Pajero Putih L 1371 KR sehingga terdengar suara alarm yang membuat istri Sahid terbangun. Pria yang berprofesi sebagai Advokat itu menyatakan, saat kejadian dirinya sedang di luar. Dia dihubungi istrinya kalau mobil yang terparkir di garasinya dicongkel oleh orang tidak dikenal, dengan mengirim video oknum yang mencongkel pintu kendaraannya. “Setelah dihubungi istri, saya langsung pulang. Posisi mobil sudah mau dikeluarkan dari garasi,” ucap Sahid, Minggu (27/02/2022). Saat di lokasi, Sahid Sempat berkomunikasi dengan kedua anggota anggota tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya dituduh sebagai penadah mobil. Selain itu, kedua anggota tidak mau menunjukan surat perintah dan bukti laporan atas unit yang dimilikinya. “Mereka mengaku dari Polsek Sukolilo, dan menuduh saya sebagai penadah mobil. Sudah saya jelaskan bahwa saya memiliki surat surat sebagai bukti kepemilikan mobil yang saya miliki itu,” tambahnya. Sahid menjelaskan bahwa dirinya membeli mobil itu secara sah dari pemilik sebelumnya. “Saya membeli mobil itu secara kontan dari pemilik sebelumnya, STNK dan BPKB nya ada, dan faktur penjualannya juga ada. Saat transaksi ada videonya,” paparnya. Mobil yang sebelumnya bernopol B (Jakarta) itu, menurut Sahid kemudian dimutasi ke Surabaya dengan Nopol L 1371 MK. “Karena KTP luar Surabaya, saya meminjam identitas teman, sehingga jadi mutasi,” ujarnya lebih lanjut. Saat Pandemi COVID-19, dirinya menjaminkan kendaraannya ke Smart Finance senilai Rp 165 juta sesuai prosedur dan dirinya sudah melakukan angsuran sekitar Rp 80 juta. “Dalam proses penjaminan itu sesuai prosedur, pihak finance datang ke rumah melakukan registrasi dengan kesepakatan bersama, dan saya sudah melakukan pembayaran (kredit) sekitar Rp 80 juta,” ungkapnya. Dirinya mengakui adanya keterlambatan pembayaran sehingga dilakukan komunikasi pelunasan sisa pembayaran. “Saat ini kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak finance, mereka membuka harga Rp 200 juta, dan saya minta diturunkan Rp 130 juta. Belum ada kesepakatan harga,” bebernya. Atas tuduhan sebagai penadah dan mengambil mobil tanpa izin itu, Sahid mengaku sudah melaporkan kedua oknum anggota Polsek Sukolilo itu ke Propam Polda Jatim. “Saya sudah membuat laporan ke Propam Jatim, atas tindakan kedua oknum itu,” pungkasnya. Sementara itu, dikonfirmasi lewat pesan telepon, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Slamet membenarkan bahwa kedua orang tersebut memang anggota Polsek Sukolilo. Slamet mengatakan, saat melakukan tugas, kedua anggotanya dibekali Surat Perintah Tugas (Sprint Gas). “Iya anggota Sukolilo, dibekali Sprint Gas dalam proses penyidikan karena ada laporan,” ujarnya. Saat ditanya apakah laporannya terkait penadah, Ipda Slamet belum menjawab pesan yang dikirimkan.[Red/Akt-21/Redho]   AktualNews

Sumber: