Dalam Kurun Waktu Dua Minggu, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 33 Kasus dan Amankan 48 Tersangka

Dalam Kurun Waktu Dua Minggu, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 33 Kasus dan Amankan 48 Tersangka

Medan, AktualNews - Dalam kurun dua minggu terakhir beberapa polsek yang ada di Jajaran Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus dengan penangkapan sebanyak 48 tersangka. Salah satunya adalah pelaku penjambretan tas milik seorang dokter di Jalan Wahid Hasyim, diketahui satu diantara para pelaku ditembak petugas karena melakukan perlawanan. Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda di halaman Polrestabes Medan mengatakan pihaknya telah mengungkap 33 kasus. "Pihak Polsek yang ada di jajaran Polrestabes Medan dan Satreskrim telah menangkap 48 tersangka dalam waktu dua minggu ini," katanya, Jumat (18/2/202) sekira pukul 17.00 wib. Untuk kasus yang diungkap, terang Kombes Valentino yakni curas sebanyak 5 kasus, Jambret 1 kasus, pembegalan sebanyak 3 kasus, untuk pencurian dan pemberatan rumah ada 15 kasus serta ruko ada 9 kasus dan terakhir curanmor roda dua ada 4 kasus dan roda empat ada 1 kasus. "Tapi ini semua berkat dari Satreskrim dan polsek jajaran Polrestabes Medan sera dukungan dari masyarakat," terangnya. Jelas Kombes Valentino, terkait kasus penjambretan tas di Jalan Wahid Hasyim Medan Baru dengan korban berinisial RN yang terjadi pada tanggal 21 Januari kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. "Namun dari hasil penyelidikan dan pengembangan tim dari Satreskrim Polrestabes Medan mengungkapkan pelakunya berjumlah 5 orang, diantara nya 4 sebagai pelaku dilapangan dan satu lagi sebagai penadah," jelasnya. "Untuk inisial pelaku adalah Mra, F, A dan DS untuk pelaku lainnya berinisial A masih ditahan di Polsek Sunggal dengan kasus yang sama," imbuhnya. Kejadian itu sambung Valentino dimana korban yang baru keluar dari kendaraan tiba tiba pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor langsung merampas tas korban. "Pada Rabu (16/2/2022) lalu petugas melakukan pengembangan kasus tersebut, salah satu tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas kepada pelaku berinisial MRA dan F," ungkapnya. "Ternyata lara pelaku adalah residivis yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, untuk pelaku MRA sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 18 kali dengan modus yang sama menjambret," tambahnya. Lalu sementara untuk penadahnya berinisial DS tegas Kombes Valentino menyampaikan sudah 20 kali menerima barang hasil curian dari para pelaku. Kendati demikian pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.(Red/Akt-35/Ansary)   AktualNews

Sumber: