Suta Widhya: Negara Ini Bukan Milik Satu Institusi, Jadi Aturan Tidak Mengikat

Suta Widhya: Negara Ini Bukan Milik Satu Institusi, Jadi Aturan Tidak Mengikat

Jakarta, AktualNews-Tidak terima surat pemberitahuan untuk aksi demo di depan Balaikota, Selasa (15/2) siang, Ketua Divisi Hukum Team Khusus Anti Begal (TEKAB) Suta Widhya, kembali mendatangi Polda Metro Jaya Senin (14/2)malam. "Surat Pemberitahuan sesuai UU No. 9 Tahun 1998 sudah kami kirim via kurir Grabsend. Mengapa polisi tidak terima? Dalam surat sudah kami tulis penanggung jawab aksi, yaitu saya sendiri, jumlah massa yang ikut, peraga yang dibawa, maksud dan tujuan, tempat yang jadi sasaran, lama demo, serta nama dan alamat organisasi lengkap sudah, "tutur Suta. Ia tidak terima dengan alasan bahwa minimalis 3 hari sebelum demo surat sudah harus masuk ke pihak polisi. Menurutnya, aturan itu tidak boleh mengikat warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. "Alasan kami baru Senin mengantar, karena surat Somasi pertama yang kami kirim Sabtu (12/2)pagi hingga kini belum ada balasannya yang memadai oleh pihak tersomasi. "Kami datang ke ruang Intelkam Polda Metro Jaya pukul 20.45, salah seorang petugas berbaju putih dengan rambut lurus mengatakan waktu pelayanan hanya dari pukul 8 - 15 saja," Jelas petugas yang tidak mau repot. Kadiv Hukum LBH TEKAB berpikir, kenapa urusan terima surat pemberitahuan untuk aksi massa Selasa (15/2) harus lebih dua kali utusan untuk datang. " Sebetulnya, tadi siang sudah kami kirim kurir. Di situ ada tertera semua syarat kecuali penanggung jawab aksi tidak langsung datang. Mengapa jadi halangan untuk menerima surat pemberitahuan saja? Dulu kami demo pengutang Bank Mandiri di Jalan Suwiryo No. 4x,Menteng malah cukup via SMS saja. Memang negara ini siapa yang punya sebenarnya?"Tanya Suta sambil geleng kepala. [ Red/Akt-01 ]     AktualNews   Tempat Melapor Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya

Sumber: