Asisten III Buka Sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPJ
Labuhanbatu, AktualNews-Mewakili Bupati Labuhanbatu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap secara resmi membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Rantau Selatan, Senin (31/1/2022). Zaid mengatakan bahwa setiap kepala daerah wajib memberikan laporan kinerja pemerintahan paling lambat 3 bulan setelah tahun laporan berakhir. Untuk laporan tahun 2021, selambatnya 31 Maret 2022. “LPPD merupakan laporan kegiatan kinerja kepala daerah yang setiap tahunnya kita laksanakan, apabila tidak disampaikan tepat waktu, maka DPRD Kabupaten Labuhanbatu dapat mengeluarkan sanksi administratif dengan menggunakan hak interpelasinya,” jelas Zaid. Kepada narasumber pemberi materi, Zaid berharap semoga dapat memberikan motivasi dan arahan kepada kami dalam menyusun LPPD dan LKPJ. “Kiranya nanti dapat memberikan masukan dan edukasi sehingga bisa kami selesaikan tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” tutupnya. Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu Cut Rifai mengatakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPD). Rifai menambahkan tujuan sosialisasi ini adalah sebagai sarana pembinaan, pengenalan dan pengetahuan terhada tim penyusun dan pereview LPPD dan LKPJ dalam memahami tata cara penyusunan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab dengan narasumber Charles T. H. Situmorang dari Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Setdaprovsu. Turut mengikuti sosialisasi ini para Kepala OPD, para Camat, para Kabag, pejabat pengurus LPPD dan LKPJ, tim penyusun, tim pereview, dan undangan lainnya. [ Red/Akt-01 ] AktualNews
Sumber: