Dewan Redaksi dan Wapimred Aneka Fakta Penuhi Undangan Ditreskrimum Polda Banten

Dewan Redaksi dan Wapimred Aneka Fakta Penuhi Undangan Ditreskrimum Polda Banten

Banten, AktualNews - Dewan Redaksi media online Aneka Fakta, Lilik Adi Goenawan, S.Ag, dan Wapimred Aneka Fakta, Antonius Rudianto, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Senin, 24 Januari 2022. Undangan klarifikasi terhadap keduanya terkait dengan penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/487/XII/RES.1.19/2021/SPKT III DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN yang dilaporkan oleh Rofik Hakim Safari. Sebagaimana diketahui bahwa Rofik Hakim Safari, oknum yang mengaku sebagai perwakilan pergudangan Balaraja, Tangerang, Banten, membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana terhadap Pimred Aneka Fakta, Eva Andriani. Rofik merasa dirugikan terkait liputan investigasi terhadap aktivitas di pergudangan Kolam Raja, Balaraja, Blok. E. 22, pada Selasa, 16 November 2021 lalu. "Saya bersama Wapimred memenuhi panggilan undangan klarifikasi sehubungan dengan kasus yang dilaporkan Rofik guna kepentingan penyelidikan. Kami telah menghadap Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten," kata Lilik Adi Goenawan kepada awak media, usai memberikan keterangan ke penyidik, Senin, (24/1/2022) . Gunawan, sapaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa dirinya telah menjawab tidak kurang dari 29 pertanyaan polisi. "Saya menjawab 29 pertanyaan dari penyidik dan Wapimred menjawab 15 pertanyaan, dan saya nyatakan Eva Andryani tidak pernah menerima uang 1 milyar yang dituduhkan Rofik, baik dalam bentuk cash maupun transfer rekening bank," bebernya. Selain itu, sambung Gunawan, dirinya juga menegaskan bahwa Eva Andryani tidak terkait dengan kegaduhan (penggerebekan - red) yang terjadi pada tanggal 18 November 2021 di gudang lainnya di kompleks pergudangan Balaraja. "Saya tegaskan ke penyidik bahwa Pimred Aneka Fakta, Eva Andriani, tidak terlibat dalam peristiwa kegaduhan di gudang Blok F-10 yang melibatkan oknum beacukai, oknum TNI dan oknum wartawan yang sempat ditahan selama 3 hari oleh Polda Banten dan mendapatkan penangguhan penahanan," jelas Gunawan. Sementara itu, penyidik Polda Banten, Kompol Bambang SBU, SH, menyampaikan terima kasih kepada Dewan Redaksi dan Wapimred yang telah berkenan memenuhi undangan penyidik dan memberikan keterangan. "Saya ucapkan terima kasih pada Dewan Redaksi dan Wapimred www.anekafakta.com yang telah hadir dan memberikan keterangan klarifikasi pada hari ini yang berjalan lancar dimulai pukul 13.00 Wib- 17.30 Wib," ujar Kompol Bambang. Di tempat terpisah, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan redaksi media online anekafakta.com yang telah hadir ke Polda Banten dan memberikan keterangan. "PPWI mengawal kasus ini sejak awal, di samping karena Eva Andriani dan kawan-kawan itu merupakan anggota PPWI, kasus ini juga penting sekali untuk diselesaikan secara tuntas dan para pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas yang terindikasi ilegal di pergudangan itu diusut sesuai hukum yang berlaku. Saya berterima kasih kepada rekan Gunawan, Rudi, dan Eva yang sudah bantu Polisi dengan memberikan informasi yang diperlukan aparat dalam menyelidiki kasus tersebut," tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.[Red/Akt-49/08/2021/Agi]   AktualNews

Sumber: