Matinya Kemerdekaan Pres : Atas Terintimidasinya Media Online BanteNet.Com, Hingga Ambil Langkah Hukum

Matinya Kemerdekaan Pres : Atas Terintimidasinya Media Online BanteNet.Com, Hingga Ambil Langkah Hukum

Foto ilustrasi : Matinya Kemerdekaan Pres dan Kebebasan Pers Tangerang, AktualNews-Mengutip Pemberitaan media online BantenNet.com tentang dugaan pemotongan hak RT dan RW yang diindikasikan dengan adanya Surat Pernyataaan dari RT dan RW di Desa Pasanggrahan selama kurun waktu 9 bulan di tahun 2020 tertanggal 26 desember 2021 menimbulkan reaksi pihak-pihak yang tidak suka dengan pemberitaan itu. Menyikapi hal tersebut, Rusadin Ijam, selaku Pimpinan Redaksi _(Pemred_red)_ BantenNet.com adakan rapat koordinasi dengan biro hukum PT. Mahardika Multi Media yang menaungi media online BanteNet.com, Minggu (23/01/22). Usai rapat koordinasi di kantor redaksi, Rusadin Ijam mengatakan akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan sikapi sesuai hukum yang berlaku. Sementara ini telah kami diskusikan dengan biro hukum kami," katanya kepada wartawan di Perumahan Viola Blok E 16 A, kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan. "Sudah, ini sudah kami diskusikan dengan biro hukum kami, antara lain Muhammad Guruh, S.H., Arief Destyanto, S.H., dan Abdul Ghofur, S.H. Selanjutnya bagaimana nanti petunjuk dari mereka _(biro hukum_red),_ kalau ada indikasi tindakan intimidasi kepada pewarta kami tentu akan kami upayakan langkah hukum selanjutnya," ungkapnya. Di tempat yang sama, Abdul Ghofur, S.H. selaku koordinator tim advokasi mengingatkan negara kita ini negara hukum, sudah sepatutnya kita selesaikan sesuai ketentuan hukum, kendati upaya musyawarah selalu terbuka kapan saja. "Ini kan negara hukum, tentang Pers jelas sudah diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999. Di dalamnya sudah disiapkan instrumen hukum bagi pihak-pihak yang tidak suka dengan isi berita dari media atau wartawan. Ada Hak Jawab dan Koreksi isi berita bagi pihak pihak yang merasa dirugikan," tandasnya. Menyikapi kejadian yang di alami rekan wartawan media online BantenNet.Com, terkait pemberitaan yang mana wartawan atau pewarta menuangkan tulisan hingga menjadi sebuah berita, yang artinya berita tersebut adalah karya jurnalistik, satu (1), hal yang harus di fahami dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, BAB II. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan Pers pada Pasal 4, ayat (4), dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak, Pasal 5 ayat (1), Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, ayat (2). Pers wajib melayani Hak Jawab. ayat (3). Pers wajib melayani Hak Tolak, dan Pasal 6. Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran; namun apa yang terjadi diduga rekan pewarta BantenNet.com, malah mendapatkan intimidasi terkait karya tulisnya. [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews

Sumber: