Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Serang Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Bayi
Serang, AktualNews - Hanya butuh 3 hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di area pesawahan di kampung Sombeng desa Kaserangan, kecamatan Pontang, Kabupaten Serang Pelaku pembuang bayi tidak lain adalah NN (21) warga setempat, motifnya untuk menutupi aib keluarga karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya Dalam kasus tersebut, Tim Resmob juga mengamankan RA(42) yang tidak lain adalah ibu kandung NN yang dalam kasus ini berperan membantu persalinan, serta ikut membuang sang bayi yang juga cucunya. Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada Jumat (14/1/2022). Guna proses penyidikan, kedua tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan intensif di unit perempuan dan anak (PPA) Polres Serang. Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto menjelaskan, pengungkapan kasus pembuangan bayi ini hasil penyelidikan Tim Resmob dan Unit PPA yang dipimpin Kasat Reskrim Akp Dedi Mirza setelah mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang dalam beberapa bulan tidak lagi keluar rumah. Dari informasi tersebut, Tim Resmob dibantu Unit PPA langsung mendatangi rumah NN, karena mengelak, NN kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diperiksa dokter spesialis, terang Feby Harianto. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter spesialis, NN dinyatakan identik telah melahirkan bayi, hal ini ditandai kerasnya rahim, masih ada pendarahan serta robek yang besar pada bagian vagina. Dari hasil pemeriksaan tersebut, NN langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, terang wakapolres. Dalam pemeriksaan meski sempat mengelak namun NN akhirnya mengakui bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di persawahan adalah darah dagingnya hasil hubungan gelap dengan pacarnya, terang Wakapolres. Selain itu, tersangka juga mengakui proses persalinan maupun membuat bayi dibantu RA, ibu kandungnya. Atas informasi tersebut personel Unit PPA langsung bergerak untuk mengamankan RA di rumahnya. Atas perbuatanya, NN dan Ibu kandungnya dijerat pasal 305 jo pasal 306 jo pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, jelas wakapolres. Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Sombeng desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di persawahan, Selasa (11/01/2022). Bayi yang baru dilahirkan tersebut pertama kali ditemukan oleh Yulianingsih setelah mendengar suara tangisan, oleh masyarakat setempat bayi yang diselimuti kain tersebut kemudian dibawa kerumah bidan dan selanjutnya dilarikan ke puskesmas setempat, tutup wakapolres.[Red/Akt-49/08/2021/Agi] AktualNews
Sumber: