Penendang dan Pembuang Sesajen di Semeru Berhasil Diamankan

Penendang dan Pembuang Sesajen di Semeru Berhasil Diamankan

Surabaya, Aktual News - Pelaku penendang dan pembuang sesajen di kawasan Gunung Semeru telah diamankan. Saat ini, pelaku yang diketahui bernama Hadfana Firdaus (34), asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tinggal di daerah Yogyakarta itu tengah diperiksa intensif di Mapolda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan daerah Bantul. "Pencarian pelaku kami lakukan dengan koordinasi bersama Polda NTB, Yogjakarta, dan Jateng. Dan tadi pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, sudah tiba di Polda Jatim," jelas Gatot, Jumat (14/1/2022). Setelah menjalani pemeriksaan, Hadfana langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Gatot. Sementara untuk jeratan yang diberikan kepada tersangka, Gatot menyebut akan dikenakan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kontruksi hukumnya itu. Sekarang masih terus dilakukan pendalaman," tandas alumni Akpol 1991 tersebut.(Red/Akt-21Redho)   Aktual News

Sumber: