Suta Widhya: Negara Ini Berdasarkan Hukum, Jangan Main Hakim Sendiri

Suta Widhya: Negara Ini Berdasarkan Hukum, Jangan Main Hakim Sendiri

  Tahanlah Emosi dan Jangan Main Hakim Sendiri Jakarta, Aktual News-Pesan judul tulisan di atas setidaknya jadi pembelajaran bagi semua aparat kepolisian maupun aparat tentara dimanapun agar tidak main hakim sendiri. Kisah ini dimulai dari sini: Pada hari minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB telah terjadi pemukulan/penganiayaan terhadap warga sipil di Jl. Mujaer Raya pamulang Tangerang Selatan yg dilakukan oleh oknum anggota TNI AL. 1. Identitas pelaku : Nama : B Pangkat/Nrp : Mayor / 178xx Jabatan : Pamen S S Kesatuan : Mabes TNI AL 2. Identitas Korban ( 2 orang ) di a. Nama : Purwadi Tempat /Tgl lahir : Sragen 31 - 12 - 1974 Pekerjaan : Karyawan ( Ojol ) Alamat KTP : Jl. Ancol Selatan RT.011/RW.001 Sunter Agung Tanjung Priok Jakut. Alamat tinggal : Puri Pamulang Blok. H 1 No.33 Kel. Bambu Apus Kec. Pamulang. b. Nama : Fadilah Tempat /Tgl lahir : Jakarta 30 - 03- 2007 Pekerjaan : Pelajar Alamat : Puri Pamulang Blok. H 1 No. 33 Kel. Bambu Apus Kec. Pamulang. 3. Kronologis kejadian : a. Pada hari Minggu Tanggal 09 Januari 2022, sekira pukul 18.00 WIB telah terjadi Kejadian berawal dari Mayor B dan keluarga menggunakan kendaraan mobil yangsedang melintas di Jl. Mujair Raya (Jalur Pipa Gas) kel. Bambu Apus, Jakarta Timur dari Bandara ingin pulang kerumah, pada saat itu di TKP dalam keadaan macet  dan di tengah jalan berpapasan dengan motor yang dikendarai oleh korban. Karena korban dianggap menghalangi jalan Mayor B, Kemudian saat itu juga Mayor B membuka kaca mobil dan meminta untuk minggir, namun korban turun dari motor dan menjawab “Apaan” dengan nada tinggi. Sontak mendengar tanggapan seperti itu Mayor B terpancing emosi hingga akhirnya memukul korban dan korban mengalami luka pada bagian hidung serta kening. Selain itu Anak korban usia 14 tahun yang pada saat itu ingin melerai, kena pukulan tepat juga dikening wajahnya . b. Akibat dari kejadian tersebut Korban  pada saat ini mengalami luka di bagian Hidung dan mata sebelah kanan serta mengalami shock. c. Pukul 19.45 WIB, pihak korban dengan pelaku mendatangi Polsek Pamulang untuk menyelesaikan Permasalahan tsb. d. Pukul 20.15 WIB dengan terjadinya permasalahan tersebut dan langsung beredar melalui grub ojol akhirnya kawan-kawan Ojol mendatangi kantor Polsek Pamulang sekitar ± 100 orang untuk memberi dukungan kepada korban. 4. Tindakan yang diambil oleh Petugas : a. Pukul 22.00 WIB, Kapolsek dan Danramil melakukan Mediasi. Kemudian berkordinasi dengan Subkogartap 0506/TGR, dan dari hasil mediasi pihak korban meminta agar permasalahannya dilanjutkan ke jalur Hukum. b. Pukul 22.20 WIB, Subkogartap 0506/Tgr berkoordinasi dengan Pihak PomaL untuk segera menangani pelaku, mengingat yang bersangkutan   sebagai anggota dari TNI Angkatan Laut. c. Pukul 22.55 WIB Pomal Dpp Serka Fuad (Lidkrim Jaga) beserta 2 orang tiba di Mapolsek Pamulang. d. Pukul 23.41 WIB Pihak Pelaku dan korban dibawa ke Pomal Lantamal III Bungur Gunung Sahari Jakarta menggunakan Randis Pomal guna proses Hukum lebih lanjut. 5. Data petugas yang memediasi / menangani permasalahan : 1. Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo 2. Danramil Ciputat Kapten Arh Samsury 3. Kanit Intel Polres Pamulang 4. Peltu Arief Baur intel Subkogartap 06/Tgr 5. Serka Fuad Bintara piket Piket Lidkrim Pomal Lantamal III Saat ini Polisi Militer (POM) telah mengamankan oknum TNI AL yang menganiaya pengemudi ojol di Pamulang. Kejadian itu sempat memicu kedatangan ratusan driver ojol lainnya ke Mapolsek Pamulang. Kemarahan berhasil diredam setelah dilakukan mediasi di Mapolsek Pamulang. Setelah itu, beberapa personel POM TNI AL langsung mengamankan pelaku pemukulan. "Dari semua kejadian tersebut di atas mengingatkan kita semua agar mampu mengendalikan emosi. Jangan cepat marah apalagi main hakim sendiri." Ujar Kadiv Hukum LBH TEKAB Suta Widhya SH, Selasa (11/1) pagi. Kadiv Hukum LBH TEKAB Suta Widhya pun saat ini sedang menangani kasus pengeroyokan yang dialami korban Rusli pada Jumat (10/12/2021) di Cijahe, Bogor Barat. Ia bersama eks Otmil Mayor TNI CHK Purn. Marwan Riswandi SH MH melapor kasus pengeroyokan klien tersebut ke POM - AU di Lanud Atang Sanjaya, Bogor karena diduga salah seorang pelaku penganiayaan adalah oknum Kapten TNI AU. "Ini negara berdasarkan hukum. Sehingga tidak boleh main hakim sendiri. Aparat manapun bila salah akan diproses hukum," tutup Suta. [ Red/Akt-01 ]   AktualNews

Sumber: