Ayu Kartini Ketua JTR dan SMSI Kota Tangerang Dipolisikan Diduga lakukan penipuan
Tangerang, Aktual News-Ayu Kartini yang menjabat Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR) yang juga pengurus SMSI dan PWI kota Tangerang Dipolisikan oleh Media NawacitaPost.com terkait dugaan penipuan biaya iklan di PDAM kabupaten Tangerang. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Tangerang dengan Nomor : LP/B/1328/XI/2021/PMK/Restro Tng Kota, tanggal 17 November 2021. Dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Media NawacitaPost.com memberikan kuasa kepada Famati Ndruru selaku kepala kantor perwakilan di provinsi Banten untuk melaporkan kejadian tersebut. Didalam laporannya, pelapor melaporkan terlapor terkait pembayaran biaya iklan dari PDAM kabupaten Tangerang kepada PT Media Nawacita Indonesia yang tayang pada tanggal 17 Agustus 2021 dan juga kutipan biaya Karya Latih wartawan (KLW) yang diagendakan di hotel Pakons pada bulan September 2021 yang tak kunjung diadakan, juga kutipan dengan modus arisan yang dibentuk terlapor. Dikutip dari Media NawacitaPost.com yang mengatakan bahwa hal ini sudah beberapa kali pelapor meminta itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang tersebut secara baik-baik sebelum dilaporkan, malah terlapor mengatakan " Silahkan saja laporkan saya tidak takut, lagian di Polres metro Tangerang ini mereka siapa saya dan juga saya punya keluarga atau kerabat di penyidiknya. Karena himbauan yang berulang kali disampaikan oleh pelapor tidak di gubris dengan baik oleh terlapor, maka akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan ini masih terus bergulir dan ditangani oleh pihak Reskrim polres metro Tangerang kota hingga saat ini. Pelapor atau pihak PT Media Nawacita Indonesia (NawacitaPost.com) berharap agar pihak kepolisian secepatnya dapat menuntaskan kasus ini, mengingat terlapor selalu Arogan dalam memamerkan kekuatan jurnalis yang dia pimpin dan pelapor berharap tidak ada lagi korban lain yang mengalami kejadian serupa. Pelapor yakin penyidik pasti bertindak profesional dan objektif dalam menuntaskan laporan tersebut demi terwujudnya hukum yang berkeadilan.[Red/Akt-49/08/2021/Agi]
AktualNews
Sumber: