Pemerintah Indonesia gencar gencarnya perang dengan Covid-19, di Kecamatan Cisoka pengusaha Central duren Ciso

Pemerintah Indonesia gencar gencarnya perang dengan Covid-19, di Kecamatan Cisoka pengusaha Central duren Ciso

Kabupaten Tangerang, Aktual News- Buah Duren yang banyak digemari oleh masyarakat dan banyak diburu para pengusaha membuat para pengusaha tersebut kewalahan. Satu contoh di kecamatan Cisoka yaitu pengusaha Central duren Cisoka ( CDC 1 ) dalam kurun waktu Virus Corona menghantui Negara Indonesia banyak warga yang terpapar hampir berjalan dua tahun lamanya dan masyarakat dan pemerintah Indonesia gencar gencarnya tanpa lelah untuk pencegahan covid - 19, bahu membahu intruksi Presiden Joko widodo mengintruksikan ke jajaran nya yang ada di wilayah yaitu melalui Panglima TNI, kaPolri untuk mempercepat vaksinasi, aparat pemerintah baik TNI, Polri dan jajaran lainnya menghimbau agar tidak membuat kerumunan dan selalu menjalankan protokol kesehatan, lain halnya di wilayah kecamatan Cisoka terdapat pengusaha Kuliner yaitu Central Duren Cisoka yang berlokasi di Jl raya cisoka kp, Jl. Cisoka Cilaban, Cempaka, Kec. Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten 15730, abaikan protokol kesehatan membuat kerumunan demi bisnis yang dijalankannya untuk keuntungan yang besar tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi pada masa pademi Covid-19 ini. Senin, (27/12/2021). Yudi selaku kasi trantib satpol PP kecamatan Cisoka saat itu meninjau langsung ke lapangan terdapat tempat usaha kuliner Central Duren Cisoka ( CDC ) yang melanggar protokol kesehatan dalam intruksi bupati Nomor 29 tahun 2021, yudi mengatakan pada awak media Aktualnews.co.id " pada saat monitoring terdapat bahwa Central Duren Cisoka CDC 1 dan CDC 2 yang melanggar Protokol kesehatan dan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2021, dan Penanggung jawab usaha tersebut akan diundang untuk konfirmasi menghadap Camat dan Kasi Trantib Kec Cisoka, dengan membawa dokumen perizinan dan ijin atau bukti pajak reklame usaha tersebut untuk bahan evaluasi. Perusahaan tersebut bisa diberi sangksi sampai penutupan usaha dan kami panggil Penanggung jawab CDC 1 dan 2 agar hadir di PosPol PP Kecamatan Cisoka Hari Senin, 27-m Desember 2021 Pukul 11.30 Wib.[Red/Akt-49/08/2021].   AktualNews

Sumber: