Pemilik Urugan di Desa Jengjing Mengaku Intelijen Nasional yang Bisa Menutup Ijin Legalitas media, Bisa BAP da
Kabupaten Tangerang, Aktual News - Haji Eli selaku Marketing urugan pengerjaan di Desa Jengjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada saat awak media melintasi tempat pengerjaan urugan lapangan Futsal di wilayah tersebut yang ada di Desa Jengjing bertemu dengan Haji Eli yang ada di lokasi tersebut bersama pekerja lainnya. Jumat, (17/12/2021). Dalam ungkapannya kepada awak media bahwa H.Eli selain bekerja sebagai Marketing di perusahaan urugan tanah, Haji Eli pun sekaligus bekerja di tempat kupasan tanah yang ada di desa Munjul sebagai Marketing dan pemilik usaha tersebut ialah Haji Ucu. Haji Eli menjelaskan pada awak media bahwa dia salah satu anggota dari sebuah lembaga intelijen yang bisa mengintrograsi baik media, oknum ormas, dan oknum aparat pemerintah yang bersalah dan Haji Eli pun bisa mencabut ijin legalitas dari sebuah media jika media tersebut bersalah dengan contoh memeras. Menurut Haji Eli yang salah itu banyak baik dari aparat, media, Ormas, dan Haji Eli tidak mau usil dengan mereka dan faktor dari sebuah kesalahannya yaitu salah satunya dengan memeras. Lembaga Intelijen yang saat ini diemban oleh Haji Eli di sahkan oleh Presiden dan bukan sebuah intansi negara dan lembaga tersebut berada ditingkat sekelas Nasional dan berada di tingkat PBB dan setiap penanganan kasus dengan dengan perkara besar tidak dengan perkara kecil. Nama Haji Eli terdaftar di Kapolri dan Haji Eli dalam kelembagaan sebagai intelijen negara bukan dibawah naungan TNI tapi sekelas internasional dan ijinnya dari presiden. Haji eli mengatakan pada media Aktualnews.co.id "dalam kondisi ekonomi dimana ada lembaga pas mana ada media yang paling penting, pengerjaan masih banyak kalo kita mau kontrol secara aturan kita juga dihadapkan dengan serba salah kita tindak istilahnya banyak juga oknum oknum, jadi institusi bicara soal aturan narkoba contoh tapi ketika lihat ada Narkoba diam aja, minuman keras itukan dilarang contoh banyak yang begitu oknum parat juga banyak yang mabok tahu saya. Kalo saya tidak melibatkan intansi negara saya lebih cenderung pada yang namanya dalam kondisi ini yang terjadi kedua kalo tadi berbicara dalam aturan pemerintah saya belum ada kesempatan, jadi kalo namanya melibatkan intansi pemerintah saya lebih kepada penataan tanah, sekedar kaji ulang tentang peraturan peraturan pemerintah daerah kabupaten Tangerang terkait galian tanah berdasarkan TR termasuk undang undang lingkungan hidup, harusnya dapat dibedakan apa itu galian apa itu kupasan. Kalo galian itu identik terjemah saya atau kegiatan pengurugan tanah itu di bawah jalan, tapi kalo namanya diatas jalan sampai perataan jalan dengan bahasa sundanya "nuluhur diratakeun nu legok diurug" dengan bahasa lain cat end file ada kelebihan tanah dijual sah sah saja menurut saya. Jadi kalo salah menurut aturan bisa saja aturan itu bisa dievaluasi kenapa contoh begini pembangunan baik itu warung, toko, pabrik, maupun gudang di dalam proses pelaksanaannya terdapat butuh urugan perlu diurug dia gak lanjut gak selesai selesai itu bangunan kalo gak diurug, pengurugan itu bagian dari pada pembangunan inprastruktur kalo peraturan galiannya dilarang berarti seolah olah satu paket dengan pembangunan inprastruktur gak selesai selesai bangunannya jadi artinya ada perlu digaris bawahi masalahnya apa ko istilahnya kalo cerita kupasan kesannya rame kita lihat dari sisi positif dan negatifnya, negatifnya kalo hujan oh masalahnya itu jadi kita lihat secara objektip ini masalah pokoknya apa sih, satu tanahnya jangan bermasalah ke dua lingkungan sekitar yang terberisikin selama kegiatan itu dibutuhkan ijin lingkungan. Saya cuma mengurug berdasarkan permintaan dan saya hanya pegawai kerja diurugan ini pemiliknya haji ucu kalo saya bagian marketing, kalo saya sering argumen dengan pihak kepolisian dari krimsus saya debat soal galian C, saya mau lihat bahwa bunyi bahwa kupasan itu adalah galian C saya ingin lihat saya baca di undang undang lingkungan hidup gak ada kalo pun itu bahasanya mau diresmikan hanya namanya pajak restribusi gak ada kita ijin sifatnya hanya koordinasi, soan, memberitahu kepada wilayah bahwa kita ada kegiatan. Saya hanya menjual tanah ke bos sini melalui Rw, kalo urus ijin sudah atau belumnya bukan urusan saya, yang dipesan 200 rit truk kita juga tidak ingin lama lama karena terdampak pada kebisingan jadi lama, masalahnya jadi lama apa lagi ini cuma sedikit 200 rit ya cuma dua hari harusnya. Ijin lintasan baik jalan dan surat surat kendaraan ke Dinas perhubungan , Satpol PP, dan kepolisian Satlantas wilkum Tangerang saya tidak tahu karena tidak kesitu taunya ngurug ngejual sudah selesai tinggal hitung hitungan bayar sama saya. Saya pusing harus bayar sopir, mobil, alat berat disini karena pakai tangan manual lama, kalo pakai alat tiga hari kelar, kalo cerita soal jalan saya belum menyetujui bahwa kupasan diartikan kepada galian kalo galian itu menggali. Kenapa saya aktip dilembaga intelijen saya mengintrogasi security kalo saya lagi tugas, saya juga mengintrogasi media kalo saya lagi tugas, ya banyak oknum media, oknum ormas, media bisa di introgasi kita tutup ijinnya kita tutup ijinnya di pusat nanti, kan ada perorangan ada oknum ya Polisi juga bukan kesatuan polisinya tapi oknumnya, media juga begitu medianya barangkali baik ada saja oknum media itu ada yang namanya memeras gak ada yang kebal dengan hukum gak ada. Saya tidak pernah usil karena yang salah itu banyak banget susah, aparat juga, media juga, dari ormas juga semua ada salahnya tapi saya gak mau usil, salahnya banyak juga yang meras meras kalo dikasi sekian begini begini kan banyak yang begitu saya berhadapan dengan media, ormas sering saya cuma sayakan gak mau usil saya melihat kalo saya lagi penyuluhan, kalo saya lagi menyuluh bukan dari lembaga saya dari kegiatan saya yang lainnya. Kalo saya berbicara dengan intelijen tidak semua yang salah harus selalu dipenjara walaupun saya dihadapkan dengan kesatuan oknum penegakan hukum. Yang mengesahkan intelijen kita presiden kita bukan intansi negara, saya lembaga kita tidak dibawah naungan siapa pun, kita bukan sekedar tingkat nasional lembaga tingkatnya sekelas internasional. Kita bukan di bawah TNI kita bukan di bawah polisi kita mengintrogasi polisi kan ada ijinnya dari Presiden, perijinannya sifatnya nasional, internasional presiden dan di PBB kita kelasnya bukan disini kita perkaranya yang besar besar bukan menangani perkara kecil. Kalo kita nangani perkara besar kalo saya cuma ngomong kan susah juga ini sandi negara saya, saya gak boleh disebar luaskan jadi nama saya terdaftar di kapolri, kita bukan di bawah polri bukan dibawah TNI kita mah intelijen Nasional, Internasional ijinnya dari presiden. Inikan ada kode kepres 666,667 2003 intelijen P-45 R lembaga sandi negara kalo kita menangani perkara bukan perkara kecil, jadi kita melihat bahwa yang namanya salah itu banyak banget kalo tadi rakyat marjinal tertindas oleh oknum penegakan hukum kita hadir disitu kita berarti berhadapan dengan oknumnya apakah itu TNI, apakah itu Polri. Masyarakat minta bantuan contoh ada masyarakat marjinal oleh oknum TNI atau Polri minta bantuan sama kita terus kita kasih surat ke Polisi tapi kalo tidak ditanggapi Polisinya kita BAP bisa dipecat kita usulkan ke kapolri karena lembaga kita diakui oleh Negara ," Ungkap Haji Eli.[Red/Akt-49/Agi] Aktual News
Sumber: