Heboh.. Oknum Sekdes, Menikahi Istri Tanpa Wali

Heboh.. Oknum Sekdes, Menikahi Istri Tanpa Wali

Tangerang, Aktual News - Kejadian menghebohkan warga Kelurahan Pagenjahan Kecamatan kronjo, seorang oknum Sekdes di Kecamatan Kronjo menikahi seorang wanita bernama Aryati tanpa sepengetahuan wali dan keluarga, akibatnya wali dan keluarga tidak terima dan mendatangi Kantor Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, untuk menuntut pertanggung jawaban kepada oknum Sekdes tersebut. Senin, (13/12/2021). Kejadian itu dipicu oleh perbuatan oknum Sekdes Pagenjahan yang menikahi seorang wanita bernama Aryati, warga Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, karena pernikahan tanpa persetujuan keluarga. Perbuatan oknum Sekdes tersebut dianggap mencemarkan nama baik keluarga dan Pemerintah Desa Pagenjahan, karena bukan saja tanpa pesetujan keluarga dan walinya, akan tetapi menurut informasi yang didapat si perempuan masih dalam masa idah. Salah satu keluarga yang sekaligus sebagai wali nikah perempuan bernama Acep, saat di wawancarai oleh awak media yang hadir mengatakan," Aan Sekdes Desa Pagenjahan telah mencemarkan nama baik keluarga kami, menikahi Aryati tanpa persetujuan keluarga, saya sebagai wali dari Aryati tidak tau sama sekali, sampai ibu kami sakit sampai shok. Kami pihak keluarga meminta pertanggung jawaban atas perbuatan Sekdes Pagenjahan, dan segera diberhentikan sebagai sekertaris Desa Pagenjahan" Jelas Acep. Hal senada dikatakan Hj. Sa'adah, saudara perempuan Aryati," Kami menuntut si Aan agar diberhenikan sebagai Sekdes, karena dia sangat tidak pantas menjadi panutan masyarakat, hal senada di ucapkan oleh para perangkat desa dan mencemarkan nama baik Desa Pagenjahan ujaran benci terhadap kami, menikahi adik kami tanpa persetujuan keluarga dan wali, bahkan ibu saya sampai sakit", tegas Hj. Sa'adah dengan nada tinggi. H. Aripin sesepuh Desa Pagenjahan, yang turut hadir di Kantor Desa memberikan penjelasan kepada awak media saat ditanya mengenai status pernikahan Aan dengan Aryati," Pernikahan Aan sama Aryati itu tidak sah, karena tidak ada wali yang menikahkan, apalagi si perempuan masih dalam masa idah", kata H. Aripin. Saat dikonfirmasi H. Tarmidi Anggota BPD Desa Pagenjahan sangat menyayangkan kejadian ini bisa terjadi, BPD akan membahas persoalan ini, dengan Ketua BPD untuk menetukan keputusan menyangkut perbuatan Sekdes Pagenjahan. " Kami BPD akan membahas masalah ini, untuk menentukan sikap", ujar H. Tarmidi singkat.[Red/Akt-49/Agi]   Aktual News

Sumber: