Sidang di Pengadilan Negeri Medan, Siska Bebas tidak Terbukti Tipu Mantan Kekasih

Sidang di Pengadilan Negeri Medan, Siska Bebas tidak Terbukti Tipu Mantan Kekasih

Medan, Aktual News - Saat dalam persidangan tidak terbukti tipu mantan kekasihnya Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun sebesar Rp 4 miliar, Majelis Hakim vonis bebas Siska Sari W Maulidina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/11/2021). "Namun penyatakan perbuatan Siska Sari telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana. Lalu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging)," kata Hakim Ketua Tengku Oyong. Tapi Majelis Hakim dalam amarnya menyatakan bahwa Siska dan Rudi merupakan pasangan kekasih. Namun selama menjalin hubungan asmara dengan Rudi, Siska disebut hakim tidak ada merangkai kata-kata bohong yang melanggar Undang-undang. "Lalu terdakwa tidak ada melakukan atau menyampaikan rangkaian kata-kata bohong yang dilarang oleh Undang-Undang," sebut Hakim Tengku Oyong. Namun Hakim mengatakan bahwa konstruksi hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi korban Rudi dalam hal pemberian uang dan barang-barang, didasarkan hubungan suka sama suka dan tidak bertentangan dengan Undang-undang. "Itu tidak mengandung perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan Undang-Undang. Justru perbuatan tersebut diperbolehkan dalam masyarakat,"bilang hakim. Selesai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi yang sebelumnya menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan menyatakan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. "Kalau perkara Onslag akan mengajukan kasasi ke mahkamah agung," ucapnya. Tapi sementara itu diluar arena sidang Siska mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Siska menilai, putusan tersehut sudah mencerminkan keadilan baginya. "Saya sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim, ternyata masih ada keadilan di negara ini untuk saya. Seperti kata Majelis Hakim tadi perbuatan kami dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur penipuan," kata Siska dengan wajah sedih. Lanjut,Siska mengatakan terkait sejumlah transfer yang sebelumnya dijadikan Jaksa sebagai alat bukti, merupakan bagian hubungan pacaran antara dirinya dan Rudi Hartono. "Saya mengakui aliran dana itu memang ada dan karena kami punya hubungan asmara selama tujuh tahun lamanya,"jelas Siska. Namun sebelumnya perkara ini mencuat ke PN Medan setelah Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp 4 miliar dengan dalih untuk ritual Nyi Roro Kidul dan menyeret Siska sebagai terdakwa di pengadilan.]Red/Akt-35/Ansary]   Aktual News

Sumber: