Anomali Kebijakan Tiket Pesawat
Jakarata,Aktual News– Pemerintah kembali menurunkan tiket pesawat, kali ini untuk jenis maskapai no frill atau LCC (Low Cost Carrier, pesawat berbiaya rendah). Jika tujuannya untuk mendorong agar tiket pesawat lebih terjangkau masyarakat, maka upaya ini patut diapresiasi. Diharapkan intensitas masyarakat untuk terbang lebih meningkat karena tarifnya lebih terjangkau. Memang selama 6 bulan terakhir semua maskapai menggunakan “tarif tinggi”, termasuk maskapai kategori LCC. Dampaknya jumlah penumpang turun signifikan. Namun jika dicermati secara mendalam, intervensi pemerintah untuk menurunkan tiket pesawat adalah bentuk anomali, bahkan inkonsistensi, khususnya terhadap kebijakan formulasi tiket pesawat, yang berbasis TBA (Tarif Batas Atas). Sebab baik untuk maskapai full services dan atau LCC, belum ditemukan kasus adanya pelanggaran TBA. Jadi apa salahnya mereka menggunakan tarif tinggi yang nota bene mengacu pada TBA yang dibuat oleh pemerintah sendiri? Selain itu, sekalipun pemerintah berdalih bahwa kebijakan menurunkan tiket pesawat juga memerhatikan keberlangsungan maskapai; tetapi terlihat pemerintah mau menangnya sendiri. Karena pemerintah tidak mau sharing of burden, alias “membagi beban”. Oke, komponen tarif pesawat diturunkan, tetapi pemerintah tidak berkontribusi langsung untuk menurunkan besaran tiket pesawat. Dalam hal ini, seharusnya pemerintah menghapus PPN pada tiket pesawat. Dihapuskannya PPN tiket pesawat, otomatis akan menurunkan besaran tiket pesawat secara signifikan. Itu jika pemerintah ingin berempati pada masyarakat konsumen, dan juga maskapai. Selain itu, jika selama ini fenomena tingginya tarif pesawat karena praktik kartel, kenapa bukan hal ini yang dibongkar lebih dulu? Pemerintah bisa mendorong dan bersinergi dengan KPPU untuk mempercepat hasil penyelidikannya terkait adanya dugaan praktik kartel setelah terjadi duopoli antara Garuda Group dengan Lion Group? Terakhir, sebaiknya pemerintah menghentikan wacana mendatangkan maskapai asing untuk melayani penerbangan domestik. Praktik ini tidak lazim di dunia penerbangan manapun di dunia. Dan akan banyak menabrak regulasi, baik regulasi nasional dan atau internasional, jika pemerintah nekat mendatangkan maskapai asing. Seharusnya pemerintah fokus untuk menata industri penerbangan nasional agar lebih efisien, mempunyai keberlanjutan finansial yang baik, mempunyai daya saing tinggi di tingkat global, plus endingnya makin optimal dalam meningkatkan pelayanan pada konsumennya. Bukan malah ngrecokin. Demikian. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalam. [ Red/Akt-01 ] Aktual News Siaran Pers ini dirilis oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Untuk informasi, dan konfirmasi, hubungi : Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. Kontak person : 0818195030.
Sumber: