Pembangunan Menara Telekomunikasi Kp Sukamanah Rt 004/03 Desa Solear Diduga Belum Mengantongi Izin
Foto : Pembangunan menara telekomunikasi bersama kp Sukamanah Rt 004/03 Ds Solear kecamatan Solear kabupaten Tangerang Solear, Aktual News-Pembangunan menara telekomunikasi bersama kian marak dan diduga kuat tidak mengantongi izin seperti pembangunan menara telekomunikasi di Kp Sukamanah Rt 004/03, desa Solear kecamatan Solear kabupaten Tangerang, yang hanya mengantongi izin dari masyarakat hal tersebut berdasarkan wawancara awak media online AktualNews.co.id, Rabu 10/11/2021. 08:48 Wib kepada warga dan warga membenarkan ada kompensasi dari pihak perusahaan telekomunikasi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk 40 Kepala keluarga (KK), dan uang kompensasi tersebut tujuannya seperti apa dan bagaimana warga tidak memahaminya. Menurut peraturan Bupati Tangerang Nomor 37 Tahun 2011 tentang penataan pembangunan menara telekomunikasi bersama di kabupaten Tangerang. BAB III penempatan lokasi menara telekomunikasi bersama, pasal 5 ayat (1), setiap menara telekomunikasi bersama harus berada pada zona menara telekomunikasi bersama dan pasal 8 ayat (1), dalam hal menara Telekomunikasi bersama sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2), tidak dapat menampung kebutuhan jalur (traffic) telekomunikasi selular, diharuskan menggunakan jenis Micro Cell, penggunaan micro cell sebagaimana dimaksud ayat (1), harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi tim teknis dan pada pasal 10 disebutkan ; setiap menara telekomunikasi bersama wajib dilengkapi dengan indentitas menara, meliputi : a. Nama pemilik menara telekomunikasi; b. Lokasi menara; c. Tinggi menara; d. Tahun pembuatan/pemasangan menara; e. Kontraktor menara; f. Beban maksimum; dan g. Nomor izin mendirikan bangunan. Sayang saat awak media online AktualNews.co.id menurut pekerja mandor atau pengawas sedang keluar, untuk diketahui pengawasan dan pengendalian terhadap keberadaan menara telekomunikasi dilakukan oleh tim teknis dan hasil dari pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan menara bersama telekomunikasi dilaporkan kepada Bupati, kuat dugaan pembangunan menara telekomunikasi bersama di Kp Sukamanah Rt 004/03, Ds Solear kecamatan Solear kabupaten Tangerang tidak mengantongi izin seperti di sebutkan atas dan izin kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), untuk catatan pada BAB VI, pasal 13 ayat (1), menara telekomunikasi yang telah ada dan memiliki izin sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (3), wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan Bupati ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. (2) apabila dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menyesuaikan dengan peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk itu awak media akan mengkonfirmasi hal tersebut ke Satpol-PP Kabupaten Tangerang [ Red/Akt-26/Har ] AktualNews
Sumber: