Gelar Analisa dan Evaluasi, Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Banten Menurun

Gelar Analisa dan Evaluasi, Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Banten Menurun

Serang, Aktual News - Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari data yang bersumber dari Biroops Polda Banten tentang gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten pada minggu pertama November 2021 mengalami penurunan, pada Senin (08/11). Pada Anev sebelumnya dijelaskan bahwa gangguan Kamtibmas pada minggu ke-V Oktober kemarin terjadi 42 kasus. Untuk minggu ke-I bulan November menurun menjadi 41 kasus atau menurun 2%. Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat menjelaskan jika kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 23 kasus. "Untuk wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, terjadi peningkatan 5 kasus, dari sebelumnya 18 kasus kini menjadi 23 kasus," kata Kombes Pol Amiludin Roemtaat. "Setelah Polresta Tangerang, Polres jajaran Polda Banten lainnya yang mengalami peningkatan jumlah gangguan kamtibmas yaitu Polres Serang Kota naik 1 kasus, dari 3 kasus menjadi 4 kasus, dan untuk Polres Cilegon mengalami peningkatan sebanyak 1 kasus dari 4 kasus menjadi 5 kasus" lanjutnya. Amiludin Roemtaat juga menjelaskan jika gangguan kamtibmas terjadi penurunan di beberapa Polres jajaran Polda Banten. "Untuk Polres Pandeglang mengalami penurunan jumlah gangguan kamtibmas dari 7 kasus menjadi 3 kasus, Polres Serang dari 5 kasus menjadi 3 kasus dan Polres Lebak nihil kasus, sesuai data untuk gangguan Kamtibmas paling banyak terjadi di pemukiman sebanyak 20 kejadian" jelas Amiludin Roemtaat. Sesuai maping lokasi kejadian gangguan kamtibmas banyak terjadi di pemukiman. Amiludin Roemtaat menyatakan dengan adanya  penurunan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat  harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya. "Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan  mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya, untuk  mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan. Dimana kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dengan adanya Siskamling merupakan salah satu upaya menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan," ungkap Amiludin Roemtaat. Terakhir Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengajak kepada jajaran Polres untuk meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). "Sesuai arahan bapak Kapolda, agar para Kapolres untuk meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD. Melalui kegiatan  preemtif, preventif dan law enforcement atau repressive, sebagai  upaya  Polri  untuk  menekan  terjadinya tidak  kejahatan," tandas Akbp Shinto Silitonga.[Red/Akt-49/Agi]   Aktual News

Sumber: