Kejati Sumatra Utara Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangkah Korupsi Bank Sumut

Kejati Sumatra Utara Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangkah Korupsi Bank Sumut

Medan, Aktual News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut limpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Sumut KCP Galang Deliserdang ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH mengatakan, ketiga tersangka dalam kasus itu diantaranya adalah tersangka LRT yang merupakan mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang, tersangka RAM, mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang. "Saat koordinator Tim JPU yang akan mengawal proses hukum kasus ini adalah dari Kejati Sumut berkolaborasi dengan Kejari Deliserdang," kata Yos kepada wartawan, dikutip Kamis (28/10/2021). Namun selain itu Yos menyebutkan, dalam pusaran kasus korupsi Bank Sumut itu aset negara mencapai Rp 25.859.547.421 dari kerugian sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut dengan nominal sebesar Rp35.153.000.000. "Lalu dalam pemulihan kerugian negara itu penyidik melakukan penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang Delisersang yang menjerat 3 orang tersangka," sebut Yos. Tapi penyitaan obyek itu dikatakan Yos dilakukan pada tingkat penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang. ”Terkait aset negara itu tim penyidik menyita 118 obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit di beberapa tempat di Sumut,”tandasnya. Lebih jauh ditambahkannya, kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan tersangka LRT selaku pimpinan Bank Sumut KCP Galang bersama-sama dengan tersangka RAM selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013 - 2015. Namun hal itu diduga dilakukan para tersangka dengan cara memanfaatkan sarana perkreditan yang berlaku pada PT Bank Sumut. Sarana perkreditan tersebut diantaranya kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan property Sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk digunakan dalam mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka SKN selaku debitur yang menggunakan nama orang lain. Lalu perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 35.153.000.000 sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, para tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 taHUN 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 20021 tentang pembrentasan tindak pidana korusp jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1KUHP.[Red/Akt-35/Ansary]   Aktual News

Sumber: