Belum ada kejelasan Soal Ketentuan UMK Tenaga Kerja kabupaten Karanganyar
Karanganyar, Aktual News- Meski sudah hampir berakhir Oktober, soal ketentuan upah tenaga kerja kabupaten belum ada kejelasan. Masih simpang siur antara penentuan upah nanti berdasarkan PP nomor 7 tahun 2021 tentang perlindungan tenaga kerja, atau menggunakan UU Cipta Kerja. ‘’Sampai sekarang UU Cipta Kerja masih dipersoalkan oleh para pekerja, sehingga apakah dengan dasar itu penentuan UMK (Upah Minimum Kabupaten) akan ditentukan, masih menunggu petunjuk dari pusat. Namun semua anggota Dewan Pengupahan Kabupaten sudah menerima pengarahan soal itu,’’ ungkap Martadi, Kadisdagnakertrans Karanganyar, Rabu (27/10). Martadi mengatakan saat pengarahan lewat zoom itu dari Kemenaker, semua anggota Dewan Pengupahan ada. Baik dari Apindo (perusahaan), dari pekerja yang diwakili para serikat pekerja, dan juga Disdagnakertrans. Sehingga secara garis besar kwbijakan pengupahan sudah diketahui. Dia mengatakan, kabupaten tidak mengadakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang biasanya juga menjadi salah satu dasar penentuan UMK. Survei KHL dilakukan oleh BPS. Sejak masa pandemi, fungsi survei memang dilakukan BPS dan hasilnya diserahkan ke Kemenaker dan dikirim ke daerah untuk pertimbangan. Jadi itu akan tetap dilakukan, karena tahun lalu ada pandemi sehingga untuk mengurangi resiko dilakukan BPS. Apakah tahun ini juga masih dinilai pandemi atau tidak, masih akan dilakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi. Namun Martadi mengatakan, penentuan UMK tetap akan dilakukan Nopember seperti biasa, hanya tanggalnya saja yang belum ada keterangan pasti. Yang jelas, untuk menentrukan UMK tetap didahului dengan pertemuan tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah seperti biasa untuk sinkronisasi nilai yang akan diajukan sebagai usulan daerah. Setelah pertemuan itu, baru UMK diusulkan ke provinsi untuk menjadi bahan pertimbangan Gubernur menentukan UMK di daerah se Jateng seperti biasa. Tahun lalu UMK Karanganyar masih yang tertinggi di eks Karesidenan Surakarta sebesar Rp 2.055.000. Dan kemungkinan tahun ini tetap tertinggi untuk ukuran di Solo Raya. [ Red/Akt-52/Dawam ] Aktual News
Sumber: