Apartemen Puri Park View Dijadikan Gudang Narkoba, 112.060 Butir Diamankan

Apartemen Puri Park View Dijadikan Gudang Narkoba, 112.060 Butir Diamankan

Jakarta, Aktual News – Jajaran Unit Narkoba Polsek Kembangan bersama satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar sebuah gudang narkoba disebuah Apartemen Puri Park View Tower A Lantai 23, Kembangan Jakarta Barat. Kepala Polsek Kembangan Kompol Joko Handono membenarkan bahwa pihaknya menemukan kembali gudang penyimpanan narkoba untuk kedua kalinya. Sebelumnya unit narkoba Polsek Kembangan mengungkap peredaran narkoba di lingkungan sekolah di Jakarta Barat  dan mengamankan 2 tersangka berinisial DL dan CP yang merupakan kakak beradik, pada Kamis (10/01/2019). “Penemuan Gudang Ini Merupakan Hasil Dari Pengembangan Kasus sebelum nya atas Penangkapan kakak beradik atas tersangka DL dan CP,  atas penangkapan pelaku tersebut kami langsung bertindak cepat untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. Alhasil kami kembali menemukan sebuah tempat yang dijadikan gudang narkoba disebuah apartemen park view Tower A Lantai 23, Kembangan Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono didampingi  Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Erick frendriz, Selasa (15/01/2019). Dari penggeledahan di apartemen  tersebut polisi mengamankan obat Daftar G dengan total sebanyak 112.060 butir dengan rincian 97000 butir thiamine hcl 50 mg dengan total omset: 194 juta (harga jual 10.000 per 5 butir), 12000 butir merci hexymer beromset 7,2 juta (harga jual 600 ribu/ 1000 butir), 700 butir mersi merlopam beromset 5,6 juta (harga jual 80 ribu/ 1 strip), 960 butir frixitas alprazolam; omset 8,7 juta (harga jual 90 ribu/ 1 strip),1400 butir tramadol hcl; omset: 14 juta (harga jual 10.000 per butir). “Kami mendapatkan informasi bahwa apartemen tersebut merupakan milik dari salah satu Tsk LK (DPO) yang merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas, dimana LK berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas kami melakukan penggerebekan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra, Rabu (16/01/2019). [ Red/Akt-01]   Aktual News

Sumber: