Polisi Berhasil Ringkus Maling Kabel Tower

Polisi Berhasil Ringkus Maling Kabel Tower

Medan, Aktual News - Akibat mencuri kabel tower di Jalan Abdul Hamid Kel. Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah akhirnya diamankan petugas Reskrim Polsek Medan Baru. Pelaku berinisial B.E.H (39) warga Jalan Mistar Kel. Sei Putih Barat Kec Medan Petisah diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan dari korban. "Namun pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan korban bernama Ardhan Syah (37) warga Jalan Mesjid LK IX Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Barat,"kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Selasa (12/10/2021). Tapi dalam laporannya, Kanit Reskrim menyebutkan korban melaporkan telah terjadi pencurian kabel tower di Jalan Abdul Hamid Kelurahan. Sei Putih Tengah Kecamatan. Medan Petisah. "Saat peristiwa pencurian kabel tersebut diketahui oleh korban pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 05.10 wib, dimanapelapor diberitahu oleh rekan kerjanya bahwa menerima sinyal adanya kejadian di objek dan pelapor mengecek alaram tersebut bersama rekan pelapor yang kemudian ditemukan kabel tower yang sebelumnya masih berada di tower tersebut sudah hilang," bilangnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 7.700.000,-langsung mendatangi kantor Polsek Medan Baru. "Akhirnya pelaku ditangkap petugas pada pukul 06.00 Wib, di seputaran tempat kejadian dan saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku mengambil kabel dengan cara memotong kabel menggunakan parang. Sehingga kabel tower dapat diambil,"kata Kanit Reskrim. Pelaku saat ini diamankan di kantor Polsek Medan Baru dan terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. [ Red/Akt-35/Ansary ]   Aktual News

Sumber: