Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Cilegon, Aktual News - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan 2 (dua) orang penyalahguna Narkotika jenis sabu. Kamis, 07 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB berlokasi di pinggir jalan Perumahan Bonakarta Kelurahan Masigit KecamatanJombang Kota Cilegon. Senin, (11-10-2021). Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan dua 2 (dua) orang penyalahguna Narkotika jenis sabu yang awalnya pada Hari Kamis, 07 Oktober 2021, sekira Jam 21.00 WIB di pinggir jalan Perumahan Bonakarta Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Diamankan satu orang laki-laki berinisial RK (24) yang tinggal di Perum pesona Bojonegara kabupaten Serang Pada saat petugas Satuan Narkoba Polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik tersangka didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kertas timah warna silver di dalam tisu warna putih di dalam dashboard motor Honda Scoopy Nopol A-5021-ST warna putih, adapun narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka dan temannya berinisial FA (22) yang dibeli seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Anggota kami terus bergerak untuk mencari saudara FA (22) dan berhasil mengamankan Pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira Jam 07.00 Wib di Kampung Sawah Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,39 Gram,1 (satu) buah kertas timah warna silver,1 (satu) buah tisu warna putih,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol A-5021-ST warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme dan 1 Unit Handphone merk Vivo. Kasat narkoba mengatakan bahwa _"pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 (1) dan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup".[Red/Akt-49/Agi].   Aktual News

Sumber: