Seorang IRT Terlibat Peredaran Narkotika Sabu 100 Gram, Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Dua Orang
Labuhanbatu, Aktual News-Pada Hari Senin Tanggal 27 September 2021 Sekira Pukul 22.00 Wib Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 2 IPDA SUJIWO S. PRIYONO, S.Tr.K Dan Personilnya berhasil menangkap seorang perempuan dewasa yang merupakan warga Rantauprat di Kabupaten Labuhanbatu berinisial IKS (INDAH) 26 tahun warga Jl. Tjikditiro Kel. Sirandorung Kec. Rantau utara Kab. Labuhanbatu dan seorang Laki-laki dewasa yang merupakan warga Kampung Pajak di Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial F (FAHRUDDIN ALIAS RUDI) 33 tahun warga Jl. Protokol Kel. Kampung Pajak Kec. NA IX - X Kab. Labuhanbatu Utara. Dari tsk disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk LUNA warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru. Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu kedua tsk sedang hendak mau transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong dan saat dilakukan penangkapan kedua tsk meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tsk duduk. Dari hasil pemeriksaan oleh tsk INDAH merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO Narkoba dan Tsk INDAH menerangkan bahwa baru 1 (satu) kali ini mau menjual Narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi dimana tsk INDAH menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000,- ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) dan rencananya tsk INDAH akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000,- ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dengan keuntungan yang diperoleh tsk INDAH per gram nya sebesar Rp 40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ), Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh tsk INDAH dari seorang laki – laki yang berinisial AK yang merupakan suami tsk INDAH. Sedangkan tsk FAHRUDDIN ALIAS RUDI merupakan kurir yang disuruh laki-laki berinisial AK suami tsk INDAH dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada istrinya bernama INDAH di Rantauprapat dengan upah yg dijanjikan sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dimana upah tersebut yg akan menyerahkan kepada tsk FAHRUDDIN ALIAS RUDI adalah tsk INDAH setelah tiba di Rantauprapat. selanjutnya dari keterangan kedua tsk dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap tsk INDAH dan FAHRUDDIN sehingga terhadap Ak ditetapkan DPO. Tsk INDAH dan FAHRUDDIN dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (HUMAS). [ Red/Akt-16 ] Aktual News
Sumber: