Akibat Adanya Dugaan Uang Koordinasi, 50 Jt, Perbup Nomor 47 Tahun 2018, Ditabrak Sehingga Truk Tanah Bebas Me

Akibat Adanya Dugaan Uang Koordinasi, 50 Jt, Perbup Nomor 47 Tahun 2018, Ditabrak Sehingga Truk Tanah Bebas Me

Jayanti, Aktual News-Dari pantauan awak media online AktualNews.co.id, dalam sepekan terakhir minggu 26/09/2021. Pukul 13:14 Wib, tampak beberapa armada dump truk tanah melintas bebas memasuki kawasan industri PT Mayora Tbk, kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, padahal waktu masih di jam larangan melintas untuk kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Perbup kabupaten Tangerang. Nomor 47 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang. seperti diketahui di dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang seperti, tanah, batu dan pasir jam operasionalnya dimulai pada pukul 22:00 Wib, sampai pukul 05:00 Wib, Mengutip dari pemberitaan media online lokal IndependentNews45, 07/09/2021, dengan judul "Wow!!! Kontribusi Mobil Dump Truck Tanah Yang Langgar Perbup Nilainya Pantastis 50 Juta" dan media online AktualNews.co.id, 11/09/2021, juga turut menyikapi dan menelusuri adanya pemberitaan dari media online tersebut, dengan judul berita seperti di sebutkan di atas, dari pantau awak media online AktualNews.co.id, dalam sepekan ini mobilitas Dump Truck Tanah, minggu 26/09/2021, pukul 13:14 Wib melintas dengan bebas di jalan raya menuju ke kawasan industri PT Mayora Tbk, kecamatan Jayanti guna membuang tanah urugan diduga kuat dengan bebasnya dump truk tanah melintas di jalan raya tersebut berdasarkan sudah adanya upeti atau uang koordinasi kepada oknum sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), uang sebesar itu seharusnya sudah masuk kategori pemerasan namun sayang pihak terkait tidak berani mengambil sikap tegas, patut diduga uang koordinasi tidak hanya kepada oknum sipil saja namun ada indikasi kuat uang koordinasi juga masuk ke pihak lain. Dan terkait pengurugan lahan di kawasan industri PT Mayora Tbk, yang berlokasi di kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, patut di pertanyakan kegiatan pengurugan di kawasan industri PT Mayora Tbk, tersebut apakah pihak PT Mayora Tbk, apakah sudah mengantongi izin sepeti izin prinsip (IP), dan AMDAL Dari wawancara awak media online AktualNews.co.id, dengan salah satu narasumber mengatakan kegiatan pengurugan di kawasan industri PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, tersebut sudah berlangsung kurang lebih sekitar dua bulanan dan memang ada yang mengkoordinasi setiap individu ada yang memegang 15 unit dump truk tanah urugan ke kawasan industri PT Mayora Tbk, yang menjadi pertanyaan besar dimana Perbup Nomor 47 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, tanah, pasir dan batu seperti apa pertanggung jawaban dari Perbup tersebut [ Red/Akt-26/Har ]     Aktual News

Sumber: