Korupsi Bank Sumut Kembalikan Rp 25 Miliar Lebih ke Penyidik

Korupsi Bank Sumut Kembalikan Rp 25 Miliar Lebih ke Penyidik

Medan, Aktual News - Akhirnya Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang yang dilakukan tersangka L, R dan S pada tahap penyidikan mengembali kan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25.659.547.421 Miliar, Kamis (16/9/2021). Ketika Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Junaidi melalui Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu, SH kepada wartawan, Jumat (17/9/2021) mengatakan, ketiga tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara dalam bentuk penyitaan, antara lain penyitaan tanah dan bangunan sebanyak 83, penyitaan tanah dan kebun sawit 36 dan total taksasi penyitaan mencapai Rp 25.659.547.421 Miliar. Namun Kasi Penkum menyebutkan, saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi L menjabat selaku Pemimpin Bank Sumut KCP Galang, R selaku Wakil Pimcab KCP Galang dan S selaku Debitur Bank Sumut KCP Galang. "Tapi, tanah, bangunan dan kebut sawit telah disita sejak 8 April 2021 sampai 7 September 2021. Proses hukum tetap berjalan terhadap 3 tersangka yang melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) KUHP, jo Pasal 64 (1) KUHP," sebut PDE Pasaribu. Namun dia menerangkan, kejadian berawal dari adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan 3 tersangka. Dikatakan Pasaribu, di mana sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, dengan memanfaatkan sarana perkreditan yang berlaku pada Bank Sumut antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP-SS). Lalu selanjutnya, dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 Perjanjian kredit kepada tersangkan S yang menggunakan nama orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.153.000.000 sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. "Tapi untuk keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, menitipkan ketiga tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan," tegasnya.[Red/Akt-35/Ansary]   Aktual News

Sumber: