Pansus : Buruknya Pemilu 2019 di Kota Jayapura, Kurangnya Transparansi Penyelenggara
Ketua Pansus Pemilu DPRD Kota Jayapura Otniel Deda. Jayapura, Aktual News- Buruknya kualitas Pemilihan umum (Pemilu) Presiden ,DPD,Legislatif DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Kota Jayapura menurut ketua Tim Pansus Pemilu 2019 DPRD Kota Jayapura Otniel Deda, dikarenakan kurangnya keterbukan atau tranparansi imformasi publik dari penyelenggara baik tingkat KPPS, PPS, PPD hingga tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten/ Kota. Hal itu di sampaikan ketua Pansus Pemilu 2019 yang juga politisi senior partai Hanura Kota Jayapura rabu,(12/6/2019), dimana beberapa dokumen yang seharusnya di sampaikan ke publik tidak di lakukan oleh penyelenggara, misalnya C1 Plano sama sekali tidak di publis ke publik dan C1 saksi bagi presiden, DPD RI dan DPR RI, DPR Provinsi , tidak juga di berikan oleh penyelenggara tingkat bawa. selain itu DA1 yang di berubah -ubah secara sepihak oleh PPD , serta beberpa dokumen yang hilang dari dalam kotak suara tampa di ketahui saksi maupun Partai ini belum ada penjelasan terperinci" ini semua kami partai tidak di informasikan , dokumen di ubah , saksi tidak tau masyarakatpun bertanya tanya" ungkap Otniel Deda. Lanjutnya contoh kasus di kota yang terjadi di TPS 14 Kelurahan Hedam Distrik Heram penyelenggara tingkat bawa atau KPPS tidak di lengkapi SK oleh KPU Kota Jayapura, Otniel mencurigai kasus tersebut bahkan kemungkinan terjadi di semua penyelenggara tingkat bawa "ini kan dokumen penting mereka kerja tampa dasar hukum yang kuat, " imbuhnya. Pansus bahkan menyindir penundaan pemungutan suara di 2 Distrik yakni Distrik Abepura dan Jayapura selatan yang seharusnya di laksanakan pada 17 april lalu , namun tertunda hingga pencoblosan baru di lakukan pada 18 April 2019,tanpa ada pemberitahuan lebih dulu kepada publik dan parpol peserta agar antisipasi dini dapat di lakukan" KPU tidak pernah beritahu kami soal kekurangan logistik , mengakibatkan tertundanya pencoblosan di dua wilayah itu mereka tidak transparan kepada kami parpol dan masyarakat akan memilih, " tuturnya. Lanjut Deda keterbukaan Publik sangat penting di ketahuai agar netralitas penyelenggara dapat di akui sehingga kecurangan kecurangan yang terjadi saat ini dapat diminimalisir. Sekedar diketahui KPU Kota Jayapura tidak melakukan pleno penetapan perolehan hasil pemilu 2019, hingga di ambil alih oleh KPU Provinsi Papua bahkan seluruh hasil perolehan ditolak oleh Bawaslu Kota Jayapura, dan Bawaslu Provinsi Papua.[ Red/Akt-19 ] Nees Makuba Aktual News
Sumber: