Ervin Suryono Ketua Aspeta: Akan Melaporkan Kasus Dugaan Double Anggaran Dinas Perkim ke Kejaksaan Negeri Tiga

Ervin Suryono Ketua Aspeta: Akan Melaporkan Kasus Dugaan Double Anggaran Dinas Perkim ke Kejaksaan Negeri Tiga

Erwin Suryono ketua Aspeta   Tangerang, Aktual News-Dari pemberitaan media online AktualNews.co.id, yang tayang tanggal 14/09/2021, dengan judul berita " Selain Adanya Dugaan Bagi-bagi Paket Proyek Dinas Perkim, Juga Terindikasi Adanya Jual Beli Paket Proyek ", Ervin Suryono Ketua Aliansi Sadar Pembangunan Tangerang ( Aspeta ), mengatakan hal ini bukan untuk pertama kalinya Ervin Suryono sebagai ketua Aspeta mendapatkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di kabupaten Tangerang, dengan adanya dugaan Double anggaran dalam satu titik bidang lokasi pekerjaan yang sama. Maka dari itu kami (Ervin Suryono-red), dari Aliansi Sadar Pembangunan Tangerang (Aspeta), maupun sebagai masyarakat yang peduli dengan pembangunan di kabupaten Tangerang Provinsi Banten, untuk selalu pemantau sebagai kontrol sosial agar penyerapan anggaran sesuai dengan ketentuan sehingga pembangunan di kabupaten Tangerang-Banten dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dalam hal adanya dugaan double anggaran Aspeta akan membawa masalah dugaan dounle anggaran tersebut ke kejaksaan Negeri Tigaraksa kabupaten Tangerang, adanya pelaporan yang akan di ajukan ke kejaksaan Negeri Tigaraksa kabupaten Tangerang, berdasarkan pemberitaan media online AktualNews.co.id, dan fakta di lapangan didapati adanya dugaan korupsi dengan modus dounle anggaran terlebih dirinya ( Ervin Suryono-red ), melihat di LPSE kabupaten Tangerang, yang mana nama pekerjaan tersebut adalah tembok penahan tanah (TPT), berada di kampung Pabuaran Rt 02/01 desa Pangkat kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, dengan kode paket 14625333, tanggal pembuatan 08 September 2021, metode : pengadaan langsung, sumber anggaran APBD 2021. Sebentar Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), kualifikasi usaha perusahaan kecil, pemenang proyek tersebut adalah CV. Mutiara Tanjung Kembar yang beralamat di jalan, Kp Jayanti Rt 016/004. Ds Cikande kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, namun fakta di lapangan pekerjaan tersebut di kerjakan oleh CV. Safira Gold, dan judul proyek menjadi Spal ( Selauran pembuangan air limbah ), hal tersebut menjadi pertanyaan besar dan kuat dugaan dengan adanya pengantin judul pekerjaan dan dua pelaksananya, menjadi pertanyaan dan kuat adanya indikasi korupsi dengan modus mengubah judul proyek pekerjaan dan di sisi wewenang juga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Perkim kabupaten Tangerang," ujar Ervin Suryono ketua Aspeta. Ervin Suryono ketua Aspeta kepada awak media online AktualNews.co.id, via pesan WhatsApp (WA), Aspeta akan secepatnya membuat laporan ke kejaksaan Negeri Tigaraksa kabupaten Tangerang, atas dugaan adanya dounle anggaran terkait pekerjaan di Kp Pabuaran Rt 02/01. Ds Pangkat kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, agar cepat untuk ditangani sekaligus warning untuk para pejabat agar tidak membuat proyek yang sifatnya, menghambur-hamburkan ke uangan Negara, masih menurut Ervin selama ini Aspeta sudah sering mengirimkan surat audensi ke Pemda kabupaten Tangerang, dalam hal ini DPRD kabupaten Tangerang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), namun surat audensi Aspeta dengan pihak terkait tidak pernah di respon dan terkesan mengabaikan, masih menurut Ervin Suryono,(Aspeta-red), mengirimkan surat audensi tersebut bentuk perwakilan dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam kontrol sosial dan pengawasan pembangunan dalam pengelolaan anggaran, ujarnya. [ Red/Akt-26/Har ]   Aktual News

Sumber: