Diduga Perbup Kab, Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 Ditunggangi untuk Memeras
Foto ; Ilustrasi Tangerang, Aktual News - Viralnya pemberitaan di salah satu media yang tayang pada Selasa 07 September 2021 dengan judul berita " Wow!!!! Koordinasi Mobil Dump Truck Tanah Yang Langgar Perbup Nilainya Pantastis 50 Juta ", mengutip dari pemberitaan media tersebut jika benar adanya, maka kuat dugaan Peraturan Bupati kab, Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang ( Pasir, Batu, Tanah ), dalam perbup tersebut disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 WIB, hingga pukul 22:00 WIB, telah ditunggangi atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Diberita tersebut disebutkan dengan jelas ada oknum yang tidak bertanggung dengan modus memanfaatkan atau mengatas namakan Perbup Nomor 47 Tahun 2018, dengan meminta sejumlah uang puluhan juta Rupiah kepada PT Mayora Tbk, kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang. Masih mengutip dari pemberitaan salah media online tersebut menyebutkan pengangkutan tanah dengan dump truk melintas di jalan Nasional dan memasuki kawasan industri PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, kabupaten Tangerang, untuk pengurugan di kawasan industri tersebut dan pihak PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang sudah koordinasi dengan memberikan uang sejumlah Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), kepada oknum yang tidak bertanggung jawab yang berinisial ( f-sumber berita-red ), hal tersebut berdasarkan ungkapan salah satu aktivis ( sumber berita-red ), yang juga ikut dalam musyawarah di kolam renang Desa Dangdeur, kecamatan Jayanti, kabupaten Tangerang, Senin 06/09/2021. Adapun sejumlah uang sebesar Rp.50.000.000,- yang diminta oleh oknum tersebut untuk koordinasi dengan Elemen Masyarakat. Masih mengutip dari pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan awalnya pengusaha mau ngasih Rp.15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah ), namun hal tersebut ditolak oleh oknum tersebut ( sumber berita-red ), karena merasa uang tersebut sangatlah kecil jika harus mengkondisikan yang lain, " tetapi jika uang Rp.15 juta untuk dirinya saja tidak masalah ", namun setelah lima (5) hari pengusaha tersebut mau mengeluarkan sejumlah uang senilai 50 juta, untuk koordinasi dengan Elemen Masyarakat" sumber berita-red", hal hasil dengan uang sejumlah Rp.50 juta yang diterima oleh oknum tersebut, kuat dugaan ada indikasi upaya pemerasan kepada pengusaha atau supplier tanah, dengan kesanggupan awal pihak pengusaha sanggup memberi uang sebesar Rp.15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah ), kepada oknum tersebut agar mobil dump truk bisa melintas atau menyangkut tanah pada siang hari namun uang tersebut dianggap kecil jumlahnya, seperti disebutkan di atas. Diharapkan pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian Daerah Banten, Polresta Tangerang dapat menindak lanjuti dugaan adanya pemerasan dengan modus yang mengatas namakan Perbup Kab, Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang Pasir, Batu, Tanah. Dari informasi yang awak media online Aktualnews.co.id dapatkan, pembayaran atau uang untuk koordinasi sebesar Rp.50 juta, tersebut melalui transfer ke rekening Bank yang bersangkutan. [ Red/Akt-26/Har] Aktual News
Sumber: