Mantan Napi Dihukum 16,6 Tahun Penjara, Transaksi 4 Kg Sabu sama Polisi
Medan, Aktual News - Danil, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4Kg.dihukum selama 16 Tahun dan 6 Bulan Penjara dalam persidangan secara online di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/9/2021) sore. Namun dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 milyar subsidair 5 bulan penjara. Dalam pertimbangannya selain memiliki dan perantara dalam peredaran serta penjualan sabu kepada polisi yang sedang menyamar, terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan. "Tapi terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ucap Majelis Hakim. Namun dikatakan Majelis Hakim, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 17 Tahun Penjara subsidair 6 bulan. Menurut Majelis Hakim, Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah tentang pemberantasan narkoba dan selain itu terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti jalannya persidangan, dan tidak berbelit-belit,"kata Majelis Hakim. Usai pembacaan putusan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita yang ditanya Majelis Hakim apakah pikir-pikir, banding atau terima, langsung menyatakan terima. "Terima yang mulia,"kata terdakwa maupun JPU menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Desember 2020 silam. Awalnya dia diminta oleh Heri (DPO) menyerahkan 3 bungkus sabu seberat 3 kg ke pembeli dengan bayaran upah Rp15 juta. Namun terdakwa dan pembeli itu pun sepakat bertemu di suatu tempat di Jalan Sei Serayu Medan pada 10 Desember 2020. Tapi tanpa disadari terdakwa, para pembeli sabu itu ternyata polisi yang tengah melakukan penyamaran. Ketika terdakwa menyerahkan narkoba yang dikemas dalam 3 kotak itu, polisi yang menyamar pun langsung menangkap terdakwa. Lalu Polisi yang berasal dari Ditres Narkoba Poldasu itu langsung mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina seberat 1 kg Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 4 (empat) buah kotak kado berwarna coklat yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merk Qing Shan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 4.000 (empat ribu) gram netto dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut Adapun narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual kepada dengan harga sebesar Rp. 1.140.000.000 dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 15.000.000 apabila terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut.[Red/Akt-35/Ansary] Aktual News
Sumber: