Warga adakan resepsi pernikahan di barengi hiburan musik organ tunggal Ditutup paksa oleh Jajaran Polsek Pamar
Kabupaten Serang, Aktual News- Hiburan musik organ tunggal sudah menjadi kebiasaan masyarakat di wilayah kecamatan Pamarayan kabupaten serang apabila mengadakan resepsi pernikahan/khitanan untuk mengadakan hiburan musik/kesenian jaipong untuk menghibur tamu undangan. Akan tetapi dimasa pandemi covid 19 dan PPKM ini tidak di ijinkan, dikarenakan khawatir bisa menimbulkan cluster baru penyebaran virus corona 19 dan sampai sekarangpun dari pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian. Seperti yang terjadi hari ini polsek pamarayan melakukan penutupan hiburan musik organ tunggal di kampung Cikoak desa Pudar kecamatan Pamarayan kabupaten Serang, Minggu, (5/9/2021). Kapolres Kabupaten Serang AKBP Yudha satria, SH., S.Ik., melalui Kapolsek Pamarayan AKP Muljadi kepada awak media Aktualnews.co.id mengatakan " Sebelumnya penyelenggara hajatan sudah dihimbau oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP kec.Pamarayan kabupaten Serang akan tetapi penyelenggara tetap memaksakan untuk mengadakan hiburan musik organ tunggal tersebut dan pada akhirnya petugas dari polsek pamarayan mendatangi tempat hajatan dan langsung menutup acara musik organ tunggal tersebut ", ungkap Kapolsek. Kapolsek menegaskan bahwa " Penutupan hiburan musik organ tunggal itu dilakukan dengan cara tegas dan humanis oleh petugas kami, dan penyelenggara hajatan pun menerima nya ", Tutup kapolsek.[Red/Akt-49/Agi]. Aktual News
Sumber: