Diduga Perda Nomor 5 Tahun 2014, Mandul Terhadap Bangunan Gedung 5 Lantai di Kecamatan Cisoka

Diduga Perda Nomor 5 Tahun 2014, Mandul Terhadap Bangunan Gedung 5 Lantai di Kecamatan Cisoka

foto Gedung 5 Lantai di Jalan Raya Cisoka Tigaraksa yang diduga melanggar Perda nomor 5 tahun 2014 tenang bangunan gedung   Cisoka, Aktual News-Pemerintah daerah kabupaten Tangerang, telah membuat peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan gedung dan tertuang pada huruf : a. bahwa penyelenggara bangunan gedung di wilayah kabupaten Tangerang telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 5. Tahun 2014 tentang bangunan dan gedung. Namun peraturan daerah tersebut diduga kuat tidak berfungsi maksimal atau terkesan mandul untuk pembangunan gedung 5 lantai di jalan raya Cisoka Tigaraksa atau tepatnya di Kampung Saga Rt 003/003, desa Caringin kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang. Seperti sebelumnya beberapa media online menyikapi pembangunan ruko atau gedung 5 lantai tersebut yang diduga tidak sesuai peruntukannya bahkan Camat Cisoka Ahmad Hapid telah mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin pembangunan ruko/gedung 5 lantai tersebut dengan Nomor 648/Kep. 010-Kec. Csk/2021, dan awak media online AktualNews.co.id, pun kembali memberitakan pembangunan ruko/gedung 5 lantai yang telah di cabut izinnya oleh Camat Cisoka namun diduga surat keputusan pencabutan izin pembangunan tersebut hanya sebatas seremonial belaka. Awak media pada Senin tanggal 23 Agustus 2021, mewawancarai Sumartono Kabid Satpol-PP bidang penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang terkait pembangunan ruko/gedung 5 lantai yang telah di cabut izinnya oleh Camat Cisoka namun pekerjaan tersebut masih dilanjutkan tanpa adanya sangsi tegas sebagaimana mestinya jika pemilik pembangunan gedung tidak mengantongi permohonan izin mendirikan bangunan yang selanjutnya disingkat ( PIMB ), gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung. Diduga kuat pemilik gedung 5 lantai tersebut orang kuat sehingga pejabat terkait di Dinas kabupaten Tangerang tidak berani menindak tegas atau ada indikasi main mata terkait perizinan, secara di peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan gedung di kabupaten Tangerang, pada pasal 1. Nomor 29 dijelaskan garis sempadan bangunan yang selanjutnya disingkat GSB, adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, sampai batas batas luar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan listrik, jaringan pipa gas dan sebagainya. Yang menjadi pertanyaan besar peraturan tersebut dibuat untuk apa dan kepada siapa peraturan tersebut berlaku, dari pantauan awak media online AktualNews.co.id, Kamis 2 Sep 2021. Pukul 09:45 Wib pembangunan gedung 5 lantai tersebut masih dilanjutkan pekerjaannya dari wawancara dengan Kabid Satpol-PP bidang penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, beberapa hari yang lalu terkait pembangunan ruko/gedung 5 lantai tersebut yang telah dicabut izinnya oleh Camat Cisoka, pihak Satpol-PP kabupaten Tangerang, kepada awak media Sumartono Kabid Satpol-PP bidang penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, akan turun kelapangan dan akan menindak tegas pemilik bangunan gedung fakta di lapangan pembangunan tersebut masih berlanjut dan kuat dugaan ini ada pembiaran terkait penyalahgunaan perizinan. [ Red/Akt-26/Har ]   Aktual News

Sumber: