Ini kata Sumartono Kabid, Penegakan Perda Satpol-PP kabupaten Tangerang Terkait Ruko 5 lantai Yang Izinnya Tel

Ini kata Sumartono Kabid, Penegakan Perda Satpol-PP kabupaten Tangerang Terkait Ruko 5 lantai Yang Izinnya Tel

foto : Sumartono Kabid Satpol-PP bidang penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang   Tigaraksa, Aktual News- Awak media online AktualNews.co.id, Senin 23 Agustus 2021.11:32 Wib, mewawancarai kepala bidang ( Kabid-red ), penegakan Peraturan daerah ( Perda- red ), terkait ruko 5 lantai yang beralamat di Kp Saga Rt 03/03, desa Caringin kecamatan Cisoka atau tepatnya di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa kabupaten Tangerang, yang telah dicabut izinnya ( Izin Mendirikan Bangunan- red ), oleh Camat Cisoka kabupaten Tangerang, H. Ahmad Hapid. Pencabutan izin IMB tersebut tertuang dalam keputusan Camat Cisoka dengan Nomor 648/Kep. 010- Kec. Csk/2021, sebagai catatan Camat Cisoka, Ahmad Hapid. melakukan pencabutan izin IMB tersebut berdasarkan tidak sesuai peruntukannya, hal tersebut berdasarkan pengajuan awal IMB tersebut diperuntukkan membangun ruko 2 lantai saat itu izin pengajuan IMB di terbitkan dengan nomor 648/kep.04 - Kec. Csk/2020, saat itu izin permohonan untuk IMB kewenangan kecamatan. Pencabutan izin IMB ruko berlantai 5 tersebut juga ditembuskan atau disampaikan ke Bupati, Satpol-PP kabupaten Tangerang, DPMPTSP dan DTRB kabupaten Tangerang, dengan surat edaran seperti di sebutkan di atas. Dari penjelasan Sumartono sebagai kepala bidang ( Kabid-red ), Satpol-PP, bidang penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, menjelaskan kepada awak media online AktualNews.co.id, terkait informasi pencabutan IMB sesuai kewenangan kecamatan itu benar adanya, artinya pada saat informasi diawal-awal tahun itu kondisi bangunan tidak sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh kecamatan Cisoka, oleh karenanya Camat Cisoka mencabut izinnya. Artinya perizinan itu harus melalui kabupaten Tangerang, dan Satpol-PP sendiri sudah turun kelapangan, tanggalnya lupa tapi bulannya bulan maret tepatnya pertengahan atau akhir bulan maret ujar Sumartono Kabid Satpol-PP, bidang penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, terakhir kita turun ( Satpol-PP-red ), dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan oleh pemilik ruko 5 lantai, H. Muhtadi, membuat surat pernyataan isinya adalah salah satunya memberhentikan bangunan sampai adanya perizinan lebih lanjut kurang lebih seperti itu ujar Sumartono Kabid Satpol-PP, bidan penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, kepada awak media online AktualNews.co.id. Itu bulan maret artinya apa Satpol-PP bagian dari pemerintahan kabupaten Tangerang, dan pemerintah salah satu, fungsinya adalah melakukan selain pengawasan dan pembinaan juga, jadi ketika ada pemilik usaha atau pemilik bangunan yang bersedia atau memproses perizinan kami ( Sumartono-red ), mempersilahkan dengan itikad baik ya tutur Sumartono, artinya selama dia melakukan perizinan berarti bangunan Berhenti dulu dan itu sudah dilaksanakan di bulan maret ya kepada awak media. Awak media online AktualNews.co.id, menanyakan kepada Sumartono. prihal di temukan adanya kegiatan pekerjaan pembangunan yang artinya surat pencabutan izin IMB oleh kecamatan Cisoka dengan tembusan yang ditujukan ke Bupati dan ke beberapa instansi terkait, para pekerja pada kenyataannya masih melakukan aktivitas pekerjaan seperti tidak ada apa-apa dan hal ini yang menjadi pertanyaan besar dari awal perizinan tersebut sudah disalahkan gunakan peruntukannya, lah ini setelah terbangun atau terbentuk bangunan ruko dengan 5 lantai baru ada tindakan dan pencabutan IMB oleh pihak kecamatan Cisoka tanpa adanya penyegelan terlebih dahulu, seperti diketahui pembangunan ruko 5 lantai tersebut berdiri di jalan utama Cisoka-Tigaraksa bukan di dalam perkampungan. Sumartono kabid penegakan Peraturan daerah Satpol-PP kabupaten Tangerang, tapi kalau ada informasi yang bersangkutan aktivitas lagi Satpol-PP akan turun lagi, Sumartono kabid penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, mengatakan, H. Muhtadi warga Ciapus desa Cangkudu kecamatan Balaraja, awak media juga menanyakan kepada Sumartono kabid penegakan peraturan daerah, " Peruntukan bangunan 5 lantai tersebut untuk apa, apakah dibangun untuk di bangun pabrikkah, hotel, atau apa menurut Sumartono untuk pabrik atau pergudangan tidak tapi yang lain masih kita lihat " Jelas Sumartono. " Dan saat ini masih menunggu konfirmasi artinya kan yang membuat perizinan bukan kamiĀ  ," pungkasnya di akhir wawancara dengan awak media online AktualNews.co.id.[ Red/Akt-26/Har ]   Aktual News

Sumber: